Sidang Ferdy Sambo

Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati

Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terungkap karena ketidakjujuran Putri Candrawati

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Putri candrawati di ruang sidang di PN Jakarta Selatan 

Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huatabarat dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Bantahan itu disampaikan pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).

Jaksa menilai bahwa pembelaan terdakwa dan kuasa hukum merupakan hal yang keliru dan tidak ada bukti yang valid selama persidangan.

Sebalumnya, kuasa hukum dan terdakwa meyakini bahwa Putri Candrawati diduga mengalami pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua.

Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.

Sebab cerita yang dibangun tersebut berubah-ubah.

Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.

Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawati.

Baca juga: Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan

"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).

Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan."

Motif Pelecehan Putri Candrawati Keliru dan Tak Ada Bukti

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif pelecehan yang dialami terdakwa.

Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved