Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati
Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terungkap karena ketidakjujuran Putri Candrawati
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huatabarat dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bantahan itu disampaikan pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai bahwa pembelaan terdakwa dan kuasa hukum merupakan hal yang keliru dan tidak ada bukti yang valid selama persidangan.
Sebalumnya, kuasa hukum dan terdakwa meyakini bahwa Putri Candrawati diduga mengalami pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua.
Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.
Sebab cerita yang dibangun tersebut berubah-ubah.
Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.
Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawati.
Baca juga: Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan
"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).
Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan."
Motif Pelecehan Putri Candrawati Keliru dan Tak Ada Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif pelecehan yang dialami terdakwa.
Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Duren Tiga
Jakarta Selatan
jaksa
Nota Pembelaan
pledoi
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Divonis 13 Februari 2023, Keluarga Harap Semua Lancar |
![]() |
---|
JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Akan Divonis 13 Februari 2023, Sesuai Tuntutan Penjara Seumur Hidup atau Lebih Ringan? |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.