Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati
Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terungkap karena ketidakjujuran Putri Candrawati
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Motif pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Duren Tiga, Jakarta Selatan tidak terungkap karena ketidakjujuran Putri Candrawati selaku terdakwa.
Dugaan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan perkara pembunuhan ajudan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Jaksa menyebutkan bahwa terdakwa mempertahankan ketidakjujuran selama proses persidangan berlangsung.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan jawaban jaksa atau replik terhadap Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, Senin (30/1/2023) kemarin.
Pledoi tersebut atas tuntutan jaksa terhadap Putri selama delapan tahun kurunagan penjara.
"Keteguhan ketidakjujuran itulah yang dijunjung tinggi oleh tim penasihat hukum terdakwa Putri Candrawati dan seolah-olah melimpahkan kesalahan kepada korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah meninggal dunia tertembak," kata jaksa di persidangan.
"Akibat dari perbuatan salah satunya terdakwa Putri Candrawati bersama-sama dengan saudara Ferdy Sambo, saksi Kuat Ma'ruf, saksi Ricky Rizal dan saksi Richard Eliezer," jelas jaksa
Kemudian dikatakan jaksa hal itulah yang membuat tidak terbongkarnya motif tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga.
Baca juga: JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati
"Itulah yang menyebabkan tidak terlihatnya motif dalam perkara ini dan. Apakah dengan tidak terbuktinya motif perkara ini bisa kabur. Tentu jawabannya tidak karena secara normatif dan yuridis motif bukanlah bagian dari inti delik yang harus dibuktikan," kata jaksa.
Kemudian dikatakan bahwa penuntut umum telah melakukan pembuktian dengan metode yang berimbang.
Serta telah berupaya melakukan pengungkapan motif dalam pembuktian terhadap perkara atas nama terdakwa Putri Candrawati.
"Akan tetapi tidak dapat terbuka motifnya karena terdakwa Putri Candrawati mempertahankan ketidakjujurannya. Lagi-lagi ketidakjujuran tersebut didukung oleh tim penasehat hukum sehingga ungkapan motif tidak dapat terbuka secara terang benderang," tegas jaksa.
Jaksa melanjutkan menjadi ironis dalam perkara ini terdapat korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang telah dibunuh secara sadis dengan menggunakan cara berencana lebih dulu.
"Maka untuk itu semua dalil dari tim penasihat hukum harus dikesampingkan," jelas jaksa.
Jaksa Sebut Pelecehan Hanya Khayalan Belaka
Nota Pembelaan atau pledoi Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Huatabarat dibantah Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bantahan itu disampaikan pada sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Jaksa menilai bahwa pembelaan terdakwa dan kuasa hukum merupakan hal yang keliru dan tidak ada bukti yang valid selama persidangan.
Sebalumnya, kuasa hukum dan terdakwa meyakini bahwa Putri Candrawati diduga mengalami pelecehan yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua.
Tim JPU menilai bahwa klaim pelecehan seksual itu hanyalah khayalan belaka.
Sebab cerita yang dibangun tersebut berubah-ubah.
Mulai dari pelecehan seksual di rumah kawasan Duren Tiga Jakarta hingga pemerkosaan di Rumah Magelang.
Bahkan tim JPU menyebut bahwa cerita itu sebagai bagian dari siasat jahat kubu Puti Candrawati.
Baca juga: Sindiran Jaksa ke Kuasa Hukum Putri Candrawati di Sidang Kasus Sambo: Tak Jeli Lihat Persidangan
"Perubahan cerita itu layaknya cerita bersambung. Cerita yang penuh dengan khayalan yang kental akan siasat jahat," kata jaksa penuntut umum dalam sidang pembacaan replik pada Senin (30/1/2023).
Perubahan cerita itu juga membuat jaksa menilai bahwa Puti Candrawati terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Terdakwa Putri Candrawati melakukan karakter yang dipersyaratkan dengan pembunuhan berencana yaitu menyampaikan cerita ke Ferdy Sambo berupa cerita jika terdakwa Putri Candrawati dilecehkan dan kemudian berubah menjadi cerita pemerkosaan."
Motif Pelecehan Putri Candrawati Keliru dan Tak Ada Bukti
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebut tidak ada satu bukti pelecehan atau pemerkosaan Putri Candrawati yang diduga dilakukan alamrhum Brigadir Yosua Hutabarat.
Namun kata jaksa bahwa tim kuasa hukum cenderung memaksakan motif pelecehan yang dialami terdakwa.
Hal itu disampaikan JPU menanggapi Eksekutif summary pledoi penasehat hukum terdakwa yang merupakan istri mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Sidang reflik jaksa tersebut berlangsung di Pengadillan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/1/2023).
Dalam pledoi tersebut Putri Candrawati melalui kuasa hukumnya menyampaikan sisi keharmonisan kelurga Ferdy Sambo bersama ajudan dan asisten rumah tangga (ART).
Namun kata jaksa bahwa pledoi terdakwa tersebut cenderung dipaksakan terdakwa ataupun tim kuasa hukum.
"Peldoi terdakwa Putri Candrawati keliru atau tidak benar."
"Terlihat terdakwa terkesan memaksakan keinginannya agar penuntut umum menyelami motif perkara ini sehingga benar-benar terbangun peristiwa pelecehan atau perkosaan,"
"Sementara sepanjang persidangan ini tidak terdapat satupun bukti yang menunjukkan bahwa Putri Candrawati dilecehkan atau diperkosa," kata jaksa di persidangan.
Namun jika penasehat hukum menghendaki motif tersebut kata jaksa seharusnya mulai awal persidangan sudah mempersiapkan bukti yang valid.
"Akan tetapi tim penasehat hukum yang merasa paling hebat dengan menunjukkan kehebatannya tidak mampu memperlihatkan bukti-bukti," sebut jaksa dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
Baca juga: Jaksa Sebut Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat
"Tim penasehat hukum hanya bermain dengan akal pikirannya agar mencari simpati masyarakat,"
"Padahal simpati masyarakat itu dapat diperoleh dengan mudah jika terdakwa Putri Candrawati mampu berkata jujur dihadapan persidangan yang panjang ini,"
"Bahkan selama persidangan terdakwa Putri Candrawati mempertahankan perilaku ketidakjujurannya yang didukung tim penasehat hukum untuk tidak berkata jujur demi tujuannya agar perkara ini tidak terbukti," kata jaksa.
Kuasa Hukum: Perselingkuhan Hanya Imajinasi Jaksa
Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Kuat Maruf bantah isu perselingkuhan dan menyebut itu hanya imajinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Bantahan itu terungkap ketika tim penasihat hukum terdakwa Kuat membacakan duplik atau tanggapan atas replik jaksa, Selasa (31/1/2023).
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan itu kuasa hukum dan jaksa tampak saling sindir.
Saling sindir kedua kubu tersebut terkait isu perselingkuhan dan pelecehan yang dialami Putri Candrawati yang juga terdakwa dalam perkara tersebut.
Dalam penyampaian duplik hari ini, tim penasihat hukum mengatakan, tidak ada fakta dan bukti persidangan ataupun petunjuk yang menjelaskan adanya perselingkuhan antara Putri Candrawati dan Brigadir Yosua.
"Hal layak yang menyaksikan persidangan pun menjadi saksi atas hal ini, lalu pertanyaan kami dari mana penuntut umum mengambilnya?" ungkap Tim Penasihat Hukum.
Tim Penasihat Hukum mengatakan, terkait pernyataan Kuat Maruf dalam persidangannya yang mengatakan "Ibu harus lapor bapak, jangan sampai ini menjadi duri dalam rumah tangga", itu bukanlah suatu pernyataan yang mengindikasikan Kuat mengetahui adanya perselingkuhan.
"Akan tetapi, pernyataan tersebut merupakan kreasi spontan dan natural dari terdakwa yang merasa adanya suatu perbuatan daripada korban yang telah membuat saksi Putri Candrawati mengalami kekerasan yang dilakukan oleh korban," ungkap Tim Penasihat Hukum.
Hal tersebut, kata Tim Penasihat Hukum terdakwa Kuat Maruf berdasarkan pada keterangan saksi Putri Candrawati yang mengatakan, bahwa Brigadir Yosua telah berbuat sadis kepada Putri Candrawati.
Maka dari itu, Tim Penasihat Hukum menyampaikan bahwa terbukti secara jelas dalil penuntut umum terkait adanya perselingkuhan merupakan imajinasi JPU, layaknya menyusun sebuah novel.
"Terbukti dengan jelas dan terang, bahwa dalil penuntut umum mengenai adanya perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban (Brigadir Yosua) merupakan imajinasi penuntut umum, layaknya seperti menyusun sebuah novel," ungkap pengacara terdakwa Kuat Maruf.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Mantan Bendahara KPU Tanjabtim Dihukum 3 Tahun Penjara Atas Penyelewengan Dana KPU Tahun 2020
Sebagian artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Putri Candrawati
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Duren Tiga
Jakarta Selatan
jaksa
Nota Pembelaan
pledoi
Tribunjambi.com
Ferdy Sambo Divonis 13 Februari 2023, Keluarga Harap Semua Lancar |
![]() |
---|
JPU dan Terdakwa Saling Sindir di Kasus Sambo Soal Perselingkuhan atau Pelecehan Putri Candrawati |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Akan Divonis 13 Februari 2023, Sesuai Tuntutan Penjara Seumur Hidup atau Lebih Ringan? |
![]() |
---|
Jaksa Sebut Kuat Maruf dan Ferdy Sambo 3 Menit Rencanakan Pembunuhan Yosua, Kata Kuasa Hukum Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.