Sidang Ferdy Sambo
Replik Jaksa Disebut Hanya Asumsi, Kuasa Hukum Ricky Rizal: JPU Ragu-Ragu dan Tak Sungguh-Sungguh
Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut ragu-ragu dan tidak sungguh-sungguh oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut ragu-ragu dan tidak sungguh-sungguh oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Hal itu disampaikan saat melayangkan bantahan atas replik jaksa dalam sidang pembacaan duplik oleh pihak terdakwa, Selasa (31/1/2023).
Menurut tim kuasa hukum, tak ada argumentasi hukum yang sesuai dengan fakta-fakta persidangan dalam replik jaksa.
Oleh sebab itu, mereka menolak replik tersebut, dan memohon majelis hakim mempertimbangkan pledoi dari terdakwa.
"Kami tidak sependapat dan menolak replik jaksa penuntut umum. Di mana sebenarnya tidak ada fakta hukum dan argumentasi hukum yang bersesuaian dengan fakta yang terungkap di persidangan," ujar penasihat hukum Ricky Rizal di dalam persidangan.
Bahkan mereka menyebutkan bahwa replik JPU hanyalah asumsi belaka.
"Bahwa replik jaksa penuntut umum hanya berisi pengulangan dan penggambaran kembali asumsi-asumsi," katanya.
Tak hanya replik, kubu Ricky Rizal itu juga mengomentari tuntutan yang dilayangkan tim JPU terhadap kliennya.
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf akan Bebas dari Tuntutan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Menurutnya, tidak substantifnya materi replik menandakan ada keragu-raguan JPU dalam menuntut Ricky Rizal.
"Kami beranggapan jaksa penuntut umum memang ragu dan tidak bersungguh-sungguh untuk menuntut terdakwa Ricky Rizal Wibowo," ujarnya.
Dalam sidang pekan lalu, JPU telah meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabaikan pembelaan atau pleidoi terdakwa Ricky Rizal. Sebab, pembelaan Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum.
"Kami penuntut umum memohon kepada ketua majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama Ricky Rizal Wibowo agar mengesampingkan dalil-dalil yang dikemukakan dalam pledoinya dan menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata JPU dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023).
Menurut Jaksa, dalil pembelaan tim kuasa hukum Ricky Rizal tidak berdasarkan hukum dan bukti. Karena itu, Ricky Rizal diminta dituntut dalam pasal 340 KUHP juncto 55 ayat 1 KUHP.
"Karena semua dalil penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo tidak berdasarkan hukum dan tidak terbukti," ungkapnya.
Dalam kasus ini, JPU telah menuntut Ricky Rizal delapan tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.