Pembunuhan Brigadir Yosua

Dituntut Seumur Hidup, Berapa Vonis yang Akan Diterima Ferdy Sambo? Ngaku Siap dengan Putusan Hakim

Ferdy Sambo akan divonis pada 13 Februari 2023 kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Ferdy Sambo siap menerima apapun putusan yang dijatuhkan

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Ferdy Sambo pada sidang pembacaan nota pembelaan, di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Ferdy Sambo akan divonis pada 13 Februari 2023 kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Kuasa hukum Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menyatakan, kliennya siap menghadapi sidang vonis atau putusan.

Ia menyebut, Ferdy Sambo siap menerima apapun putusan yang dijatuhkan hakim.

"Apapun keputusannya itu harus siap menerima dan saya pikir Beliau (Sambo) juga sudah menyiapkan mentalnya," kata Rasamala usai pembacaan duplik di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), yang dikutip dari Kompas TV.

Rasamala menyebut, sejak awal persidangan Ferdy Sambo fokus mengupayakan semaksimal mungkin yang bisa dilakukan dalam rangka mempertahankan hak-haknya sebagai terdakwa.

"Jadi lebih jauh sebenarnya juga mungkin juga sudah menyiapkan (mental) keluarga dan seterusnya," imbuh dia.

Baca juga: Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati

Baca juga: Dua Remaja Putri Korban Perkosaan 13 Pria di Jambi Trauma, PPA Provinsi Jambi Dampingi Pemulihan

Baca juga: Mantan Bendahara KPU Tanjabtim Dihukum 3 Tahun Penjara Atas Penyelewengan Dana KPU Tahun 2020

Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

Pada Selasa (17/1/2023), JPU membacakan tuntutan kepada Ferdy Sambo.

Sambo dituntut seumur hidup oleh JPU atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

Selama pembacaan tuntutan Ferdy Sambo terlihat sendu dan enggan berkomentar alias terdiam usia persidangan.

Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ia secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU, Selasa, dikutip dari YouTube Kompas TV.

Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

JPU pun menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam perkara ini.

 

Simak berita tebrrau Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dua Remaja Putri Korban Perkosaan 13 Pria di Jambi Trauma, PPA Provinsi Jambi Dampingi Pemulihan

Baca juga: Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati

Baca juga: Mantan Bendahara KPU Tanjabtim Dihukum 3 Tahun Penjara Atas Penyelewengan Dana KPU Tahun 2020

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved