Sidang Ferdy Sambo

Replik Jaksa Disebut Hanya Asumsi, Kuasa Hukum Ricky Rizal: JPU Ragu-Ragu dan Tak Sungguh-Sungguh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut ragu-ragu dan tidak sungguh-sungguh oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal beri keterangan sebagai terdakwa di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.

Agenda putusan itu dijadwalkan setelah seluruh rangkaian proses persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selesai dilakukan.

"Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusam terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Selasa (31/1/2023).

Kekinian, kubu Kuat Maruf membacakan duplik atau respons terhadap replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Dalam dupliknya, penasihat hukum Kuat Maruf menilai bahwa jaksa tidak mampu buktikan kliennya terlibat kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Setelah tim penasihat hukum mempelajari dan menganalisa secara seksama seluruh dalil penuntut umum dalam repliknya. Sesungguhnya semakin menunjukkan keyakinan kami bahwa penuntut umum tidak mampu membuktikan dengan fakta hukum dan bukti yang tidak terungkap dalam persidangan," kata kuasa hukum Kuat Maruf.

Kemudian dikatakan kuasa hukum Kuat Maruf bahwa seluruh dalil jaksa hanya berdasarkan asumsi, indikasi tidak berdasar dan imajinatif penuntut umum dan disayangkan digunakan dalam menentukan nasib terdakwa.

"Memperhatikan replik penuntut umum yang beranjak dalam pendiriannya dalam surat dakwaan dan tuntutan, serta tidak mau mencermati dan fakta dari hasil persidangan. Tentunya sikap demikian sangat disesalkan," tegasnya.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved