Sidang Ferdy Sambo

Replik Jaksa Disebut Hanya Asumsi, Kuasa Hukum Ricky Rizal: JPU Ragu-Ragu dan Tak Sungguh-Sungguh

Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut ragu-ragu dan tidak sungguh-sungguh oleh tim kuasa hukum Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Bripka Ricky Rizal beri keterangan sebagai terdakwa di sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat 

JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas. Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Berapa Vonis yang Akan Diterima Ferdy Sambo? Ngaku Siap dengan Putusan Hakim

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa.

Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf akan Bebas

Kuat Maruf diyakni akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keyakinan tersebut disampaikan Irwan Irawan selaku tim kuasa hukum asisten keluarga mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Irwan menyampaikan poin tersebut pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan duplik, Selasa (31/1/2023).

"Sejak awal ditegaskan bahwa kami yakin saudara kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban. Maka sebab itu kami berkesimpulan bahwa dia sepatunya bebas dalam perkara ini, dia harusnya divonis bebas karena dia tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," kata Irwan.

Irwan melanjutkan bahwa kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga hanya disuruh memanggil saja. Kemudian menutup pintu.

"Dia hanya disuruh memanggil saja. Saya kira itu sangat memberatkan dia hanya diminta memanggil, kemudian dia menutup pintu dan sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait dengan perasan serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini," sambungnya.

Pengacara Kuat Maruf itu berkeyakinan kliennya divonis bebas dalam sidang putusan 14 Februari mendatang.

"Apalagi dihukum ya, oleh karena itu kami berkeyakinan bahwa dia sepatutnya bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampaikan ditujukan kepada saudara kuat Maruf," tegasnya.

Baca juga: Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati

Kemudian dikatakan Irwan bahwa Kuat Maruf berharap majelis hakim berikan putusan seadil-adilnya.

"Jadi dari beberapa pertemuan dia merasa resah dan sedih ditempatkan sebagai orang bertanggungjawab atas paling tidak ikut serta dalam menghilangnya nyawa Joshua. Dia berharap dapatkan putusan seadil-adilnya," tegasnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved