Sidang Ferdy Sambo

Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf akan Bebas dari Tuntutan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Kuat Maruf diyakni akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kuat Maruf diyakni akan bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Keyakinan tersebut disampaikan Irwan Irawan selaku tim kuasa hukum asisten keluarga mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.

Irwan menyampaikan poin tersebut pada sidang lanjutan perkara pembunuhan Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda pembacaan duplik, Selasa (31/1/2023).

"Sejak awal ditegaskan bahwa kami yakin saudara kuat Maruf ini bukan orang atau pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya nyawa korban. Maka sebab itu kami berkesimpulan bahwa dia sepatunya bebas dalam perkara ini, dia harusnya divonis bebas karena dia tidak melakukan apa-apa pun terkait dengan peristiwa di Duren Tiga," kata Irwan.

Irwan melanjutkan bahwa kliennya dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua di Duren Tiga hanya disuruh memanggil saja. Kemudian menutup pintu.

"Dia hanya disuruh memanggil saja. Saya kira itu sangat memberatkan dia hanya diminta memanggil, kemudian dia menutup pintu dan sebelumnya tidak ada pembicaraan terkait dengan perasan serta dia sehingga dia ditempatkan sebagai terdakwa dalam perkara ini," sambungnya.

Pengacara Kuat Maruf itu berkeyakinan kliennya divonis bebas dalam sidang putusan 14 Februari mendatang.

Baca juga: Dituntut Seumur Hidup, Berapa Vonis yang Akan Diterima Ferdy Sambo? Ngaku Siap dengan Putusan Hakim

"Apalagi dihukum ya, oleh karena itu kami berkeyakinan bahwa dia sepatutnya bebas dalam terkait dengan dakwaan yang disampaikan ditujukan kepada saudara kuat Maruf," tegasnya.

Kemudian dikatakan Irwan bahwa Kuat Maruf berharap majelis hakim berikan putusan seadil-adilnya.

"Jadi dari beberapa pertemuan dia merasa resah dan sedih ditempatkan sebagai orang bertanggungjawab atas paling tidak ikut serta dalam menghilangnya nyawa Joshua. Dia berharap dapatkan putusan seadil-adilnya," tegasnya.

Adapun sebelumnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menjatuhkan putusan pidana terhadap terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yakni Kuat Ma'ruf pada Selasa 14 Februari 2023 mendatang.

Agenda putusan itu dijadwalkan setelah seluruh rangkaian proses persidangan terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf selesai dilakukan.

"Selanjutnya, untuk putusan kami akan tunda persidangan ini sampai tanggal 14 Februari, Selasa pembacaan putusam terdakwa Kuat Ma'ruf," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam sidang Selasa (31/1/2023).

Kekinian, kubu Kuat Maruf membacakan duplik atau respons terhadap replik dari jaksa penuntut umum (JPU) terkait dengan tuntutan 8 tahun penjara.

Halaman
123
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved