sidang ferdy sambo

Tepat Hari Valentine, Hakim akan Bacakan Vonis Ricky Rizal di Kasus Ferdy Sambo Cs

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo akan menghadapi sidang putusan dalam kasus Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ekspresi Ricky Rizal saat menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, (5/12/2022) 

TRIBUUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo akan menghadapi sidang putusan dalam kasus Ferdy Sambo Cs.

Vonis tersebut oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat perkara tersebut disidangkan.

Agenda sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada hari kasih sayang atau Valentine, yakni pada Rabu (14/1/2023).

Agenda sidang tersebut disampaikan oleh majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan duplik dari kubu Ferdy Sambo dalam merespons replik dari jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, tim penasihat hukum (PH) Ricky Rizal Wibowo membantah replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam duplik yang dibacakan hari ini, Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menilai, jaksa keliru menafsirkan pleidoi Ricky Rizal soal backup Ferdy Sambo.

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Pengacara Sambo: Kuat Maruf, Ricky Rizal Bilang Tidak

Perintah backup itu dinilai tim JPU mengindikasikan bahwa Ricky Rizal mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Dengan adanya perintah, berarti ada pertemuan antara Ricky Rizal dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling menjelang eksekusi Brigadir Yosua.

"Jaksa penuntut umum telah keliru dan salah mengartikan keterangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang mana sesungguhnya tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa mengetahui akan terjadi penembakan di Rumah Duren Tiga," ujar penasihat hukum Ricky Rizal dalam sidang pembacaan duplik pada Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, tim PH menyinggung Richard Eliezer yang justru mengetahui perencanaan pembunuhan itu.

Tak hanya itu, tim PH Ricky Rizal juga menyebut bahwa Richard merupakan bagian dari rencna pembunuhan teahdap Brigadir Yosua.

"Sudah jelas disampaikan dan diakui bahwa ada rencana untuk menghilangkan nyawa korban dan dilakukan di Rumah Duren Tiga adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Artinya, yang mengetahui dan bagian dari rencana pembunuhan tersebut bukanlah terdakwa Ricky Rizal Wibowo," katanya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo.

Halaman
1234
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved