sidang ferdy sambo

Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Pengacara Sambo: Kuat Maruf, Ricky Rizal Bilang Tidak

Keterlibatan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir Yosua Hutabarat dinilai gagal dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI/KOLASE
JPU saat membacakan replik atas pledoi terdakwa Ferdy Sambo, di PN Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023) 

TRIBUUNJAMBI.COM - Keterlibatan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir Yosua Hutabarat dinilai gagal dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Klaim tersebut disampaikan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan kasus Sambo Cs, Selasa (31/1/2023).

Sebagaimana diketahui Yosua Hutabarat tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada sidang duplik dari terdakwa Ferdy Sambo dan kuasa hukum menyebutkan kegagalan dari jaksa dalam hal pembuktian.

Pembuktian yang dimaksud yakni ikutnya mantan Kadiv Propam tersebut dalam mengeksekusi almarhum Brigadir Yosua.

"Penuntut umum gagal buktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban. Penuntut umum dalam repliknya pada pokoknya menyampaikan Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikirnya terkalahkan oleh emosi yang mencoba mengaburkan fakta hukum," kata penasihat hukum di persidangan.

Itu kata kubu Sambo karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer.

Baca juga: Penasihat Hukum Ferdy Sambo Anggap JPU Frustasi dan Kacau Cara berpikirnya

"Dalil ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan KUHP. Karena dalil yang keliru oleh karenanya patut diabaikan," tegas penasihat hukum di sidang perkara pembunuhan berencana itu.

Kemudian dikatakan bahwa tim penasihat hukum sudah secara tegas menyampaikan bahwa dalam pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Keterangan saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Serta berkesusaian dengan ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan," jelas penasihat hukum.

Adapun sebelumnya dalam awal persidangan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berikan judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya' pada persidangan lanjutan kliennya pada kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya, itu judul dari duplik yang kami sampaikan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan.

Kemudian penasihat hukum melanjutkan duplik penasihat hukum terhadap replik penuntut umum sengaja diberi judul tersebut karena kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berpikirnya.

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang telah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman. Untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1070 halaman," kata penasihat hukum di persidangan.

Baca juga: PH Ferdy Sambo Tuding JPU Tergelincir Kesesatan, Cocoklogi, Menyerang Advokat

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved