Pembunuhan Brigadir Yosua
Penasihat Hukum Ferdy Sambo Anggap JPU Frustasi dan Kacau Cara berpikirnya
Penasihat hukum Ferdy Sambo menganggap jaksa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengalami frustasi dan kekacauan cara berpikir.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI.COM - Penasihat hukum Ferdy Sambo menganggap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengalami frustasi dan kekacauan cara berpikir.
Hal itu diungkapkan oleh Arman Hanis, ketika membacakan duplik (tanggapan atas replik) Ferdy Sambo, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Tudingan JPU yang mengalami kekacauan berpikir itu bahkan dijadikan judul replik tersebut, yang berjudul Indeks Animi Sermo, yang artinya cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya.
Pada persidangan terlihat, ketika Arman Hanis menyampaikan JPU frustasi, sejumlah JPU yang tersorot kamera hanya tersenyum sambil memandang ke arah penasihat hukum Ferdy Sambo duduk di ruang sidang.
Berikut cuplikan replik Ferdy Sambo, berupa summary, yang dibacakan Arman Hanis:
Majelis hakim yang mulia, penuntut ilmu umum yang kami hormati serta pengunjung sidang yang terhormat.
Duplik tim penasehat hukum terhadap replik penuntut umum sengaja kami beri judul Indeks Animi Sermo yang memiliki arti
cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya.
Kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berpikirnya.
Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih lebih dulu kepada majelis hakim yang mulia, yang dengan bijaksana telah memberikan ruang yang sama bagi tim penasehat hukum untuk menyampaikan tanggapan atas replik yang telah disampaikan oleh penuntut umum pada persidangan yang lalu.
Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang telah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo setebal 1.178 halaman
Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif, bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasehat hukum.
Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasehat hukum tidak profesional, gagal fokus, mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo.
Penuntut umum seakan malam menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile.
Tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan semangat tim penasehat hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan.
Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan, sekaligus menyedihkan, karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.