Pembunuhan Brigadir Yosua

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Anggap JPU Frustasi dan Kacau Cara berpikirnya

Penasihat hukum Ferdy Sambo menganggap jaksa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengalami frustasi dan kekacauan cara berpikir.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Reaksi jaksa penuntut umum saat Arman Hanis membacakan replik, yang menyebut penuntut umum rrustasi dan kacau cara berpikirnya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merencanakan sidang pembacaan vonis atau hukuman Ferdy Sambo akan dilakukan pada 13 Februari 2023.

Penentuan hukuman padanya, semua akan didasarkan pada keyakinan hakim, setelah mempertimbangkan semua fakta-fakta dalam persidangan.

Pada tuntutan, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim bisa saja memvonis sama, lebih berat, lebih ringan, dan juga bisa saja divonis bebas bila dinilai hakim tidak terbukti bersalah.

Update berita terbaru Tribun Jambi di Google News.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf akan Bebas dari Tuntutan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved