Pembunuhan Brigadir Yosua

Penasihat Hukum Ferdy Sambo Anggap JPU Frustasi dan Kacau Cara berpikirnya

Penasihat hukum Ferdy Sambo menganggap jaksa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengalami frustasi dan kekacauan cara berpikir.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
KOLASE TRIBUN JAMBI/SUANG SITANGGANG
Reaksi jaksa penuntut umum saat Arman Hanis membacakan replik, yang menyebut penuntut umum rrustasi dan kacau cara berpikirnya, di PN Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023) 

Sidang Agenda Duplik Sebelum Vonis Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Penasihat hukum Ferdy Sambo menganggap Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengalami frustasi dan kekacauan cara berpikir.

Hal itu diungkapkan oleh Arman Hanis, ketika membacakan duplik (tanggapan atas replik) Ferdy Sambo, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023). 

Tudingan JPU yang mengalami kekacauan berpikir itu bahkan dijadikan judul replik tersebut, yang berjudul Indeks Animi Sermo, yang artinya cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya.

Pada persidangan terlihat, ketika Arman Hanis menyampaikan JPU frustasi, sejumlah JPU yang tersorot kamera hanya tersenyum sambil memandang ke arah penasihat hukum Ferdy Sambo duduk di ruang sidang.

Berikut cuplikan replik Ferdy Sambo, berupa summary, yang dibacakan Arman Hanis:

Majelis hakim yang mulia, penuntut ilmu umum yang kami hormati serta pengunjung sidang yang terhormat.

Duplik tim penasehat hukum terhadap replik penuntut umum sengaja kami beri judul Indeks Animi Sermo yang memiliki arti
cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya.

Kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berpikirnya.

Pada kesempatan ini kami ingin menyampaikan penghargaan dan terima kasih lebih dulu kepada majelis hakim yang mulia, yang dengan bijaksana telah memberikan ruang yang sama bagi tim penasehat hukum untuk menyampaikan tanggapan atas replik yang telah disampaikan oleh penuntut umum pada persidangan yang lalu.

Selanjutnya kami juga menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang telah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo setebal 1.178 halaman

Sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif, bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasehat hukum.

Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasehat hukum tidak profesional, gagal fokus, mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo, memberikan masukan agar menjadi tidak terang perkara, membuat dalil tidak berdasar menjerumuskan terdakwa Ferdy Sambo.

Penuntut umum seakan malam menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile.

Tuduhan yang mencederai profesi penegak hukum tersebut tidak menyurutkan semangat tim penasehat hukum untuk menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan, sekaligus menyedihkan, karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi.

Namun tim penasehat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum.

Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan, dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya.

Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pledoi.

Bahwa sepatutnya penuntut umum memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi para ahli dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.

Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka berpikir imajinatif yang bisa turut menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif.

Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasehat hukum, dan majelis hakim.

Ketiganya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencari keadilan.

Namun sayangnya semua dalil penuntut umum justru dibungkus dengan tuduhan imajinatif dan tidak berdasar.

Semata-mata untuk menutup ketidakmampuan penuntut umum menghadirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya.

Sebelum tim penasehat hukum melangkah lebih jauh menanggapi replik penuntut umum perlu disampaikan bahwa tim penasehat hukum sudah menyertakan bukti berupa transkrip verbatim atau kata perkata tiap persidangan.

Total transkrip verbatim yang penasihat hukum siapkan tersebut setebal 2.618 halaman dan tim penasehat hukum dijadikan bukti B46.

Sesuai transkrip tersebutlah tim penasehat hukum menyusun pledoi dan duplik aquo agar seluruh pembelaan setia pada fakta persidangan tidak dipelintir tidak dimutilasi dan tidak dimanipulasi.

Tim penasehat hukum menegaskan bahwa duplik aquo merupakan satu kesatuan dengan seluruh pembelaan termasuk eksepsi dan pledoi yang telah diajukan di muka persidangan.

Kami menolak dengan tegas seluruh replik penuntut umum kecuali yang secara tegas dinyatakan sebaliknya oleh tim penasehat hukum

Dengan demikian maka untuk meluruskan kekacauan cara berpikir penuntut umum dalam repliknya maka perkenankan kami tim penasehat hukum memberikan tanggapan atau duplik secara rinci.

Baca juga: Replik Jaksa Disebut Hanya Asumsi, Kuasa Hukum Ricky Rizal: JPU Ragu-Ragu dan Tak Sungguh-Sungguh

Vonis Ferdy Sambo

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merencanakan sidang pembacaan vonis atau hukuman Ferdy Sambo akan dilakukan pada 13 Februari 2023.

Penentuan hukuman padanya, semua akan didasarkan pada keyakinan hakim, setelah mempertimbangkan semua fakta-fakta dalam persidangan.

Pada tuntutan, Ferdy Sambo dituntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup. Majelis hakim bisa saja memvonis sama, lebih berat, lebih ringan, dan juga bisa saja divonis bebas bila dinilai hakim tidak terbukti bersalah.

Update berita terbaru Tribun Jambi di Google News.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf akan Bebas dari Tuntutan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Baca juga: Ibunda Brigadir Yosua Berharap Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo, Jaksa Tuntut Pidana Seumur Hidup

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved