Pembunuhan Brigadir Yosua
Penasihat Hukum Ferdy Sambo Anggap JPU Frustasi dan Kacau Cara berpikirnya
Penasihat hukum Ferdy Sambo menganggap jaksa perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, mengalami frustasi dan kekacauan cara berpikir.
Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
Namun tim penasehat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum.
Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan, dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya.
Yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pledoi.
Bahwa sepatutnya penuntut umum memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi para ahli dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.
Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka berpikir imajinatif yang bisa turut menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif.
Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara, yaitu penuntut umum, penasehat hukum, dan majelis hakim.
Ketiganya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mencari keadilan.
Namun sayangnya semua dalil penuntut umum justru dibungkus dengan tuduhan imajinatif dan tidak berdasar.
Semata-mata untuk menutup ketidakmampuan penuntut umum menghadirkan bukti-bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaan dan tuntutannya.
Sebelum tim penasehat hukum melangkah lebih jauh menanggapi replik penuntut umum perlu disampaikan bahwa tim penasehat hukum sudah menyertakan bukti berupa transkrip verbatim atau kata perkata tiap persidangan.
Total transkrip verbatim yang penasihat hukum siapkan tersebut setebal 2.618 halaman dan tim penasehat hukum dijadikan bukti B46.
Sesuai transkrip tersebutlah tim penasehat hukum menyusun pledoi dan duplik aquo agar seluruh pembelaan setia pada fakta persidangan tidak dipelintir tidak dimutilasi dan tidak dimanipulasi.
Tim penasehat hukum menegaskan bahwa duplik aquo merupakan satu kesatuan dengan seluruh pembelaan termasuk eksepsi dan pledoi yang telah diajukan di muka persidangan.
Kami menolak dengan tegas seluruh replik penuntut umum kecuali yang secara tegas dinyatakan sebaliknya oleh tim penasehat hukum
Dengan demikian maka untuk meluruskan kekacauan cara berpikir penuntut umum dalam repliknya maka perkenankan kami tim penasehat hukum memberikan tanggapan atau duplik secara rinci.
Baca juga: Replik Jaksa Disebut Hanya Asumsi, Kuasa Hukum Ricky Rizal: JPU Ragu-Ragu dan Tak Sungguh-Sungguh
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.