Pembunuhan Brigadir Yosua
Kutip Kata Ahli, Tim Ferdy Sambo: Dalil Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua Runtuh Karena Tak Ada Bukti
Bobby Manalu menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua.
Update kasus Ferdy Sambo
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Penasehat Hukum Sambo, Bobby Manalu menilai jaksa penuntut umum (JPU) tak bisa membuktikan jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Yosua.
Bobby Manalu menyampaikan hal itu dalam duplik yang dibacakan atas replik JPU untuk terdakwa Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
“Dalil Pertama Penuntut Umum tersebut adalah dalil yang runtuh dengan sendirinya, sebab, pertama, di dalam halaman 43 s/d 49 Nota Pembelaan, Tim Penasihat Hukum sudah secara tegas menyampaikan bahwa pada pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, keterangan Saksi Kuat Ma'ruf dan Saksi Ricky Rizal Wibowo tersebut yang menerangkan Terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban telah bersesuaian dengan keterangan Ahli Balistik Arif Sumirat yang dihadirkan oleh Penuntut Umum pada persidangan tanggal 14 Desember 2022,” kata Bobby Manalu.
“Pada pokoknya Ahli Arif Sumirat menerangkan bahwa peluru yang bersarang dalam tubuh korban dari hasil otopsi, berasal dari senjata api Glock 17 MPY 851 milik Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu.”
Selain itu, lanjut Bobby, Ahli Arif Sumirat menerangkan serpihan peluru yang ada di dalam jaringan otak korban terdapat kemiripan/kesamaan komposisi/base meta dengan serpihan lainnya yang berada di bagian tubuh lain korban.
Baca juga: Replik Jaksa Disebut Hanya Asumsi, Kuasa Hukum Ricky Rizal: JPU Ragu-Ragu dan Tak Sungguh-Sungguh
Baca juga: Kuasa Hukum PT Jambi Tulo Pratama, Angkat Bicara Soal Dugaan Minyak Mentah Ilegal
Dengan kata lain, tidak berasal dari senjata/pistol lain, melainkan hanya dari Glock 17 MPY 851 milik Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Untuk tidak mengulangi penjelasan Tim Penasihat Hukum terkait hal ini, maka kami dengan kerendahan hati memohon Majelis Hakim agar mencermati uraian Tim Penasihat Hukum yang lebih lengkap sebagaimana yang disampaikan dalam Nota Pembelaan halaman 43 s/d 67, halaman 77, dan halaman 106 s/d halaman 199,” ucap Bobby.
Kedua, sambung Bobby, dalil Penuntut Umum tersebut menunjukkan bahwa Penuntut Umum hanya menyandarkan pembuktiannya berdasarkan satu keterangan saksi yang tidak bersesuaian dengan saksi dan bukti lainnya.
“Sesuai dengan uraian Nota Pembelaan Tim Penasihat Hukum tertanggal 24 Januari 2023 huruf B halaman 43 s/d 49 yang telah kami sampaikan, tidak terdapat satupun keterangan Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang bersesuaian dengan keterangan saksi dan alat bukti lainnya yang menunjukkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak dan membunuh korban,” ujar Bobby.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Heboh Isu Penculikan Anak, Kapolresta Jambi Minta Warga Tak Gampang Percaya: Masih Aman
Baca juga: Kuasa Hukum PT Jambi Tulo Pratama, Angkat Bicara Soal Dugaan Minyak Mentah Ilegal
Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Kuat Maruf akan Bebas dari Tuntutan Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua
Banmus DPRD Provinsi Jambi Lakukan Konsultasi ke DPD RI dalam Maksimalkan Tugas dan Fungsi |
![]() |
---|
Penasihat Hukum Ferdy Sambo Anggap JPU Frustasi dan Kacau Cara berpikirnya |
![]() |
---|
Kuasa Hukum PT Jambi Tulo Pratama, Angkat Bicara Soal Dugaan Minyak Mentah Ilegal |
![]() |
---|
Tanggapi Aksi Jalan Kaki Petani ke Jakarta, Gubernur Jambi: Wajarlah Mereka Berjuang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.