Kuasa Hukum PT Jambi Tulo Pratama, Angkat Bicara Soal Dugaan Minyak Mentah Ilegal
Pengacara PT Jambi Tulo Pratama, Mangapul Silalahi angkat bicara soal penetapan tersangka pada Direktur PT Jambi Tulo Pratama.
Penulis: anas al hakim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUN JAMBI.COM, JAMBI - Pengacara PT Jambi Tulo Pratama, Mangapul Silalahi angkat bicara soal kasus dugaan minyak mental ilegal yang menjerat Direktur PT Jambi Tulo Pratama.
Sebelumnya empat orang termasuk Direktur PT Jambi Tulo Pratama ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan prosedural pada tanggal 29 Desember 2022 sekaligus dikeluarkannya surat penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka.
Sedangkan pada tanggal 28 November 2022, saat itu tidak ada peristiwa hukum yang terjadi, serta tidak tertangkap tangan sedang melakukan mengoplos atau perbuatan yang melanggar hukum.
"Namun, kalau emang cukup bukti, kita tetap menghormati proses hukum, dan kalau menang sudah dinyatakan lengkap, yah silahkan limpahkan saja, jadi harus ada kepastian terhadap penegak hukum sendiri dan terhadap tersangka sendiri, jangan digantung," tegasnya Mangapul.
Mangapul Silalahi menambahkan, selaku kuasa hukum, saat ini sedang melakukan upaya untuk menguji penetapan tersangka, namun ini belum berhasil.
"Pada Jumat 27 Januari 2023 kemarin permohonan kita ditolak oleh hakim, dan saat itu juga batas akhir masa penahanan yang dikeluarkan oleh Kejati Jambi," tambahnya.
Baca juga: Bawa Minyak Mentah, Truk Asal Palembang Terguling di Mestong Muaro Jambi
Setelah berdiskusi dengan klien, menurut Mangapul, dalam konferensi pers ini bertujuan untuk meluruskan bahwa yang dikatakan minyak ilegal itu seperti apa.
"Yang dikatakan minyak ilegal itu seperti apa, dari proses pembuatannya kah, atau proses pengadaannya, karena tuduhan terhadap Direktur PT Jambi Tulo Pratama dengan empat orang lainya, yang berkaitan dengan pasal 54 undangan- undangan tentang minyak gas, mengatur atau meniru sangat tidak sesuai,"kata Mangapul.
Saat ini PT Jambi Tulo Pratama yang bergerak di bidang industri, yakni mesin, kertas dan transportasi, pengangkutan minyak dan gas bumi serta semua legalitasnya ada, yang dikeluarkan oleh Kementrian. Dan juga termasuk Penerbitan Surat Keputusan Otoritasi (SKO) dengan PT SKN yang bekerja sama dalam bentuk transportasi.
"Bahwa pada pasal 54 tentang pemalsuan, saya minta kejelasan dari pengadilan, kalau memang minyak ini palsu maka pasti ada yang asli, jikalau ada yang asli, ini sudah diuji apa belum keasliannya," tegas Mangapul.
Baca juga: Kecelakaan di Muaro Jambi, Mobil Pembawa Minyak Mentah Terbakar Usai Tabrakan dengan Truk
Memanas dan Mencekam Demo di Jambi Malam Tadi: Mobil Wartawan dan Pos Polisi Dibakar Massa |
![]() |
---|
Kronologi Massa Rusak Kejati Jambi dan Bakar Tiga Mobil |
![]() |
---|
Breaking News Gedung Kejati Jambi Diserang Massa Geng Motor, 3 Mobil Dibakar |
![]() |
---|
9 Tahun Pria Jambi ini jadi Buron usai Putusan MA karena Kasus Penipuan Rp750 Juta |
![]() |
---|
Soal Barang Bukti Kecil, Kejati Jambi: Helen Terlibat dalam Jaringan Besar Narkotika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.