Sidang Ferdy Sambo

PH Ferdy Sambo Tuding JPU Tergelincir Kesesatan, Cocoklogi, Menyerang Advokat

Penasihat Hukum Ferdy Sambo yang dikomandoi Arman Hanis, menuding jaksa penuntut umum memainkan cocoklogi, sehingga mendiskreditkan saksi

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
CAPTURE KOMPASTV
Penasihat Hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis dan Bobby Rahman Manalu 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum Ferdy Sambo yang dikomandoi Arman Hanis, menuding jaksa penuntut umum tidak bekerja sungguh-sungguh untuk mendapatkan kebenaran materiil, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penuntut umum disebut selama ini cenderung sekadar menjalankan tugas agar terdakwa Ferdy Sambo dipidana.

"Penuntut umum lebih pada sekedar menjalankan tugas, dan memenuhi desakan pihak tertentu, agar terdakwa Ferdy Sambo dipidana, sekalipun hanya berdasarkan keterangan satu orang saksi yang berdiri sendiri," kata Bobby Rahman Manalu, tim penasihat hukum terdakwa, pada Selasa (31/1/2023).

Tapi tidak ada penjelasan soal pihak tertentu yang dimaksud, yang mereka tuangkan dalam replik, yang dibacakan di ruang sidang utama PN Jaksel.

Selain itu, Arman Hanis dkk juga menuding jaksa penuntut umum menyerang dan mencederai kedudukan serta peran advokat dalam sistem peradilan pidana.

"Penuntut menuntut umum frustasi mencari keterangan yang mendukung tuduhan cocokloginya, dengan berusaha mengesampingkan keterangan dari saksi Ricky Rizal dan kuat Maruf, dengan mendiskreditkan tidak hanya tim penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo, tetapi juga tim penasehat hukum terdakwa lainnya yakni terdakwa kuat Maruf dan Ricky Rizal dalam perkara yang terpisah," ungkap Bobby Manalu.

Pihak FS kemudian mengutip pernyataan JPU yang diungkapkan dalam replik pada persidangan pekan lalu, yang menyebut penasihat hukum Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Ferdy Sambo adalah sama, logika berpikirnya sudah tidak rasional, dan bahkan hanya berusaha mengaburkan peristiwa pembunuhan berencana yang mengakibatkan Yosua meninggal dunia.

"Pernyataan ini selain dituduhkan tanpa dasar, juga telah menyerang dan mencederai profesi advokat sebagai officium nobile, yang sejatinya justru telah memperlihatkan kegagalan penuntut umum membuktikan dakwaannya ," ungkap penasihat hukum Ferdy Sambo.

Sebagai advokat, ungkapnya, penasihat hukum bebas menjalankan tugas profesi membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya.

Namun harus dengan tetap berpegang pada kota etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

"Penuntut umum sama sekali tidak mempunyai bukti dan dalil yang buktikan terdakwa Ferdy Sambo berbuat sebagaimana yang dituduhkan, lalu menyerang pendudukan penasihat hukum," tambah Manalu.

Arman Hanis dkk mengatakan, seharusnya penuntut umum berterima kasih kepada para terdakwa, yang secara tidak langsung telah membantu penuntut umum, dengan telah memilih penasihat hukumnya masing-masing.

Sehingga, ucapnya, tuntutan penuntut umum dalam dakwan tidak dibatalkan begitu saja oleh pengadilan, karena ketiadaan penasihat hukum.

"Bukan malah menyerang kedudukan dan peran penasehat hukum terdakwa Ferdy Sambo," tambahnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved