Sidang Ferdy Sambo

Sidang Ferdy Sambo, Kala Pledoi 1.178 Halaman Hanya Dibalas Jaksa 19 Halaman

pledoi ferdy sambo setebal 1.178 halaman demi membebaskan ferdy dari jerat hukum pidana, hanya dibalas jpu dalam nota replik 19 halaman.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/TRIBUNJAMBI/KOLASE
Arman Hanis dan Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Tim penasihat hukum Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, menyampaikan pledoi setebal 1.178 halaman demi membebaskan kliennya dari jerat hukum pidana.

Sementara saat tiba giliran jaksa menanggapi pledoi itu, pada sidang agenda replik, hanya menjawabnya pembelaan Ferdy Sambo itu pada naskah setebal 19 halaman.

Hal ini menjadi salah satu yang turut dikomentari oleh tim penasihat hukum Ferdy Sambo pada saat pembacaan duplik (tanggapan atas replik), di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa 931/1/2023).

"Kami menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang menyampaikan repliknya setebal 19 halaman untuk menanggapi nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Ferdy sambo setebal 1178 halaman," kata Arman Hanis, saat mengawali pembacaan duplik.

Namun menurut pihak Ferdy Sambo, isi replik jaksa penuntut umum itu sama sekali tidak memuat hal-hal yang substantif.

"Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari tim penasehat hukum," ucapnya.

Bahkan dia menuding replik disusun JPU secara serampangan, yang berisi tuduhan negatif untuk tim penasehat hukum Ferdy Sambo.

Dia menyebut, penasihat hukum Ferdy Sambo telah disebut jaksa tak profesional dan gagal fokus.

Tudingan lain dari JPU kepada penasihat hukum Ferdy Sambo adalah mempertahankan kebohongan terdakwa, memberikan masukan agar perkara menjadi tidak terang, dan menjerumuskan terdakwa.

"Jaksa penuntut umum seakan malah menyerang kedudukan profesi advokat sebagai officium nobile," Arman Hanis menanggapi tuduhan itu.

Menurutnya, tuduhan dari JPU mencederai profesi penegak hukum. Namun itu tidak menyurutkan semangat mereka menyajikan pembelaan berdasarkan fakta-fakta persidangan.

"Tanggapan penuntut umum demikian terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan, karena dilandasi argumentasi bersifat halusinasi," kata Arman Hanis.

Dia melanjutkan, tim penasehat hukum Ferdy Sambo menganggap bahwa replik itu lahir dari rasa frustasi penuntut umum.

"Penuntut umum terlihat frustasi karena semua dalil tuntutannya terbantahkan. Sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved