sidang ferdy sambo

Tepat Hari Valentine, Hakim akan Bacakan Vonis Ricky Rizal di Kasus Ferdy Sambo Cs

Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo akan menghadapi sidang putusan dalam kasus Ferdy Sambo Cs.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ekspresi Ricky Rizal saat menjadi saksi untuk Bharada Richard Eliezer, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, di PN Jakarta Selatan, (5/12/2022) 

TRIBUUNJAMBI.COM - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal Wibowo akan menghadapi sidang putusan dalam kasus Ferdy Sambo Cs.

Vonis tersebut oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tempat perkara tersebut disidangkan.

Agenda sidang tersebut dijadwalkan akan berlangsung pada hari kasih sayang atau Valentine, yakni pada Rabu (14/1/2023).

Agenda sidang tersebut disampaikan oleh majelis hakim setelah mendengarkan pembacaan duplik dari kubu Ferdy Sambo dalam merespons replik dari jaksa penuntut umum.

"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan. Putusan akan kami bacakan pada Selasa 14 Februari," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, Selasa (31/1/2023).

Sebelumnya, tim penasihat hukum (PH) Ricky Rizal Wibowo membantah replik jaksa penuntut umum (JPU) dalam duplik yang dibacakan hari ini, Selasa (31/1/2023).

Dalam dupliknya, tim penasihat hukum menilai, jaksa keliru menafsirkan pleidoi Ricky Rizal soal backup Ferdy Sambo.

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Pengacara Sambo: Kuat Maruf, Ricky Rizal Bilang Tidak

Perintah backup itu dinilai tim JPU mengindikasikan bahwa Ricky Rizal mengetahui perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua.

Dengan adanya perintah, berarti ada pertemuan antara Ricky Rizal dengan Ferdy Sambo di Rumah Saguling menjelang eksekusi Brigadir Yosua.

"Jaksa penuntut umum telah keliru dan salah mengartikan keterangan terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang mana sesungguhnya tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa mengetahui akan terjadi penembakan di Rumah Duren Tiga," ujar penasihat hukum Ricky Rizal dalam sidang pembacaan duplik pada Selasa (31/1/2023).

Lebih lanjut, tim PH menyinggung Richard Eliezer yang justru mengetahui perencanaan pembunuhan itu.

Tak hanya itu, tim PH Ricky Rizal juga menyebut bahwa Richard merupakan bagian dari rencna pembunuhan teahdap Brigadir Yosua.

"Sudah jelas disampaikan dan diakui bahwa ada rencana untuk menghilangkan nyawa korban dan dilakukan di Rumah Duren Tiga adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Artinya, yang mengetahui dan bagian dari rencana pembunuhan tersebut bukanlah terdakwa Ricky Rizal Wibowo," katanya.

Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yosua, Ricky Rizal Wibowo.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Senin (16/1/2023), Ricky Rizal dijatuhi tuntutan pidana 8 tahun penjara.

"Memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dikurangi masa penahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Baca juga: Jaksa Sebut Motif Penembakan Brigadir Yosua Tak Terungkap Lantaran Ketidakjujuran Putri Candrawati

Jaksa menyatakan, perbuatan terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.

Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Ricky Rizal alias Bripka RR bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.

"Menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP," kata jaksa.

Kubu Sambo: Jaksa Gagal Buktikan Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir Yosua

Keterlibatan mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dalam penembakan Brigadir Yosua Hutabarat dinilai gagal dibuktikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Klaim tersebut disampaikan kuasa hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada sidang lanjutan kasus Sambo Cs, Selasa (31/1/2023).

Sebagaimana diketahui Yosua Hutabarat tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pada sidang duplik dari terdakwa Ferdy Sambo dan kuasa hukum menyebutkan kegagalan dari jaksa dalam hal pembuktian.

Pembuktian yang dimaksud yakni ikutnya mantan Kadiv Propam tersebut dalam mengeksekusi almarhum Brigadir Yosua.

"Penuntut umum gagal buktikan terdakwa Ferdy Sambo melakukan penembakan kepada korban. Penuntut umum dalam repliknya pada pokoknya menyampaikan Ferdy Sambo tidak profesional, tidak berpikir konstruktif, logika berpikirnya terkalahkan oleh emosi yang mencoba mengaburkan fakta hukum," kata penasihat hukum di persidangan.

Baca juga: PH Ferdy Sambo Tuding JPU Tergelincir Kesesatan, Cocoklogi, Menyerang Advokat

Itu kata kubu Sambo karena menurut penuntut umum sudah jelas dan nyata bahwa terdakwa Ferdy Sambo menembak korban berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer.

"Dalil ini tidak sesuai dengan fakta di persidangan dan KUHP. Karena dalil yang keliru oleh karenanya patut diabaikan," tegas penasihat hukum.

Kemudian dikatakan bahwa tim penasihat hukum sudah secara tegas menyampaikan bahwa dalam pokoknya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.

"Keterangan saksi Kuat Maruf, Ricky Rizal menerangkan terdakwa Ferdy Sambo tidak melakukan penembakan kepada korban. Serta berkesusaian dengan ahli yang dihadirkan penuntut umum dalam persidangan," jelas penasihat hukum.

Adapun sebelumnya dalam awal persidangan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berikan judul duplik 'Cara Seseorang Berbicara Menunjukkan Pikirannya' pada persidangan lanjutan kliennya pada kasus tewasnya Brigadir J di Duren Tiga.

"Cara seseorang berbicara menunjukkan pikirannya, itu judul dari duplik yang kami sampaikan," kata penasihat hukum Ferdy Sambo di persidangan.

Kemudian penasihat hukum melanjutkan duplik penasihat hukum terhadap replik penuntut umum sengaja diberi judul tersebut karena kacaunya ucapan seseorang menunjukkan kekacauan logika berpikirnya.

"Pada kesempatan ini kami menyampaikan terima kasih kepada penuntut umum yang telah menyampaikan repliknya setebal 19 halaman. Untuk menanggapi nota pembelaan tim penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo setebal 1070 halaman," kata penasihat hukum di persidangan.

Baca juga: Sidang Ferdy Sambo, Kala Pledoi 1.178 Halaman Hanya Dibalas Jaksa 19 Halaman

Penasihat hukum melanjutkan sayangnya isi replik penuntut umum tersebut sama sekali tidak memuat hal-hal yang substansif. Bahkan tidak menjawab secara yuridis nota pembelaan dari penasihat hukum.

"Secara serampangan penuntut umum menyampaikan tuduhan kosong bahwa tim penasihat hukum tidak profesional, gagal fokus mempertahankan kebohongan terdakwa Ferdy Sambo memberikan masukan agar tidak terang perkara," kata penasihat hukum.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup oleh jaksa.

Kemudian Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut delapan tahun pidana penjara.

Sementara Bharada E dituntut 12 tahun pidana penjara.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News

Baca juga: Ada yang Spesial! Kode Redeem Mobile Legends MLBB Hari Ini Rabu 1 Februari 2023, Ada Skin Gratis

Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Tembak Brigadir Yosua, Pengacara Sambo: Kuat Maruf, Ricky Rizal Bilang Tidak

Baca juga: Satu Kesalahan Fatal Player Goldlaner Mobile Legends yang Sering Dilakukan

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved