Sidang Ferdy Sambo
Sidang Kasus Sambo Hari Ini, Jaksa akan Jawab Pembelaan eks Kadiv Propam, Ricky Rizal dan Kuat Maruf
Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
3. Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.
Sidang atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.
Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.
Baca juga: Kritik Mantan Jamwas Kepada JPU, Tuntutan Untuk Putri Candrawati Terlalu Ringan
Tempat: Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, lima terdakawa pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa.
Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Ferdy Sambo dituntut seumur hidup pidana penjara.
Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.
Sementara Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.
Sedangkan Bharada E dituntut jaksa selama 12 tahun pidana penjara.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Bupati Anwar Sadat Resmikan Rumah Singgah Bagi Keluarga Pasien RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal
Baca juga: Update Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Polisi Pastikan Jenazah 9 Korban Diotopsi: Dua Sudah Selesai
Baca juga: Resep Nasi Goreng Kornet untuk Makan Malam
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.