Pembunuhan Brigadir Yosua

Kritik Mantan Jamwas Kepada JPU, Tuntutan Untuk Putri Candrawati Terlalu Ringan

Jasman Mangandar Panjaitan, memberi kritik untuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Penulis: Suang Sitanggang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Putri Candrawati dalam sidang pledoi 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Mantan Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pegawasan (Jamwas), Jasman Mangandar Panjaitan, memberi kritik untuk jaksa penuntut umum yang menangani perkara tindak pidana pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

Dia dengan tegas mengatakan Putri Candrawati termasuk sebagai pelaku utama.

Dengan demikian, tuntutan hukuman untuk perempuan yang menjadi terdakwa itu tidak boleh berbeda jauh dengan Ferdy Sambo.

"Seharusnya, PC (Putri Candrawati) ini, termasuk pelaku utama, dia sebagai pembujuk," kata dia di Program Rosi, yang tayang di Kompas TV.

Jasman dengan tegas mengatakan ada yang tidak sinkron dalam tuntutan untuk para terdakwa.

Dia membandingkan tuntutan untuk Ferdy Sambo seumur hidup, Bharada E 12 tahun, dan Putri Candrawati 8 tahun.

"Terjadinya tindak pidana ini karena pemberitahuan dia, karena dia mengaku diperkosa, maka terbakar emosi FS," terangnya.

Dia menyebut tuntutan 8 tahun untuk Putri terlalu ringan. "JPU kurang optimal mengungkap mengenai pembujukannya," terangnya.

Jasman juga mengatakan bahwa tuntutan jaksa kurang mencerminkan rasa keadilan, terutama melihat perbedaan tuntutan untuk Putri dan Richard Elizer.

Dijelaskannya, Putri memang bukan pelaku langsung pembunuhan itu, tapi dia orang yang melakukan daya upaya menggerakkan suaminya, Ferdy Sambo, sehingga terjadilah pembunuhan.

Berikut daftar peranan Putri Candrawati dalam pembunuhan Yosua, disarikan dari tuntutan jaksa penuntut umum:

1. Menutupi Peristiwa Sebenarnya

Putri Candrawati mengaku sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan Brigadir Yosua.

Namun tidak cukup alat bukti untuk pengakuannya itu, bahkan bertolak belakang dengan sejumlah fakta pada persidangan.

"Kekerasan seksual hanya skenario untuk menutupi peristiwa sebenarnya," ungkap jaksa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved