Pembunuhan Brigadir Yosua

Ferdy Sambo, Putri hingga Richard Ingin Bebas, Siapa Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir Yosua?

Dalam pledoi atau nota pembelaan, 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua meminta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNNEWS/KOLASE TRIBUNJAMBI
Terdakwa perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, kiri ke kanan: Richard Eliezer, Kuat Maruf, Putri Candrawati, Ferdy Sambo, Ricky Rizal 

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam pledoi atau nota pembelaan, 5 terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua meminta dibebaskan dari semua tuntutan jaksa.

Pengakuan kelimanya berbeda-beda, namun tidak ada yang mau mengakui terlibat pembunuhan berencana.

Terdakwa pertama yang membaca pledoi adalah Kuat Maruf.

Kepada hakim, Kuat Maruf engaku dirinya sama sekali tidak tahu ada pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat.

Kuat Maruf bahkan mengatakan dirinya bukanlah pribadi yang sadis atau pun tega untuk merampas nyawa orang terlebih yang pernah membantunya.

Menurut Kuat Maruf, dirinya hanya berada di waktu yang salah sehingga terseret dalam perkara tewasnya Brigadir Yosua.

“Dengan segala hormat mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadii perkara a quo berkenan memutuskan sebagai berikut, mengadili, satu menyatakan Terdakwa Kuat Ma'ruf tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Tindak Pidana Pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” pinta Irwan Iriawan, kuasa hukum Kuat Maruf.

Baca juga: Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat

Baca juga: Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya

“Membebaskan Terdakwa Kuat Ma'ruf dari segala dakwaan (verkapte vrijspraak) atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging).”

Pernyataan serupa juga dikatakan Ricky Rizal Wibowo.

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang menekankan dirinya tidak punya kehendak apalagi rencana menghilangkan nyawa Brigadir Yosua.

“Dalam nota pembelaan pribadi saya ini, saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tegas Ricky Rizal Wibowo.

“Sama sekali saya tidak pernah mengetahui, ada rencana pembunuhan terhadap almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat. Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat.”

Bahkan hal senada dengan Kuat Maruf dan Ricky Rizal juga disampaikan Ferdy Sambo yang dalam perkara tewasnya Brigadir dituntut paling tinggi yakni seumur hidup.

Arman Hanis sebagai penasihat hukum Ferdy Sambo meminta hakim menyatakan kliennya tidak bersalah.

“Satu, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” kata Arman.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved