Sidang Ferdy Sambo

Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat

Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum Richard Eliezer membeberkan posisi kliennya dalam kasus Ferdy Sambo Cs

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
kolase Tribun Jambi
Bharada E, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua sampaikan Nota Pembelaan atas tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan gelar sidang lanjutan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari Richard Eliezer alias Bharada E.

Selain terdakwa, Nota Pembelaan juga disampaikan Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum.

Sidang yang berlangsung pada Rabu (25/1/2023) itu Ronny menyampaikan pandangannya terkait posisi kliennya dalam peristiwa tersebut.

Posisi Bharada E itu disebutkan Ronny Talapessy berdasarkan analisa yuridis yang termaktub dalam pledoi yang disusun.

Menurut tim kuasa hukum bahwa Richard Eliezer hanya diperalat dalam mengeksekusi Brigadir Yosua.

"Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu hanya merupakan alat yang tidak memiliki kesalahan," ujar Ronny Talapessy, Rabu (25/1/2023).

Posisi itu diklaim tim PH karena kondisi Richard yang tidak berdaya, mengingat dirinya merupakan ajudan Ferdy Sambo.

Saat itu, posisi Ferdy Sambo disebut sebagai manus domina atau orang yang menyuruh lakukan tindak pidana.

Sementata Richard Eliezer disebut sebagai manus ministra atau alat yang digunakan manus domina untuk melakukan tindak pidana.

Baca juga: Sampaikan Pledoi di Hadapan Majelis Hakim, Putri Candrawati Menangis Ceritakan Pelecehan Dirinya

"Dapat dikategorikan dalam perkara a quo, di mana terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah manus ministra. sedangkan saksi Ferdy Sambo merupakan manus domina," kata Ronny.

Oleh sebab itu, perbuatan Richard itu disebut Ronny tak dapat dipertanggung jawabkan secata hukum

"Tidak dapat dipertanggung jawabkan secara pidana," kata Ronny dikutip dari Tribunnews.com

Sebagaimana dikethaui, pleidoi itu merupakan upaya tim PH membela kliennya dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua ini, diketahui bahwa Richard telah dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dan dipotong masa tahanan," ujar Jaksa Paris Manalu sembari nadanya begetar saat membacakan tuntutan terhadap Bharada E dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved