Sidang Ferdy Sambo
Ronny Talapessy Ungkap Posisi Bharada E di Kasus Ferdy Sambo Cs: Hanya Pelaku yang Diperalat
Ronny Talapessy selaku tim kuasa hukum Richard Eliezer membeberkan posisi kliennya dalam kasus Ferdy Sambo Cs
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
"Yang lebih sulit Saya terima, pelakunya adalah orang yang kami percaya, orang yang kami tempatkan sebagai bagian dari keluarga dan bahkan kami anggap anak."
Sebagai informasi, Putri Candrawati telah dituntut pidana 8 tahun penjara dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua.
"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Putri Candrawati pidana 8 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2023).
Jaksa menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam tuntutannya jaksa menyatakan, Putri Candrawati bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer.
"Menyatakan terdakwa Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP," kata jaksa.
Putri Candrawati Ngaku Dikucilkan Masyarakat dan Pejabat
Putri Candrawati sampaikan Nota Pembelaan atau pledoi dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (25/1/2023).
Pembelaan atas tuntutan 8 tahun pidana penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang tersebut dia mengaku banyak tudingan dan fitnah yang datang dari berbagai kalangan masyarakat kepadanya.
Diantara tudingan tersebut bahkan menghujat dirinya terkait kekerasan seksual.
Bahkan, pejabat publik kata Putri Candrawati juga beramai-ramai mengucilkannya sebagai korban kekerasan seksual.
"Di saat proses hukum yang berjalan mencari keadilan bagi korban, saya dihadapkan dengan tudingan serta fitnah oleh banyak pihak dari berbagai kalangan masyarakat," kata Putri.
"Bahkan pejabat publik yang ikut ramai-ramai membantah dan mengucilkan saya sebagai korban kekerasan seksual," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) lanjut Putri, juga seakan tidak cukup mendakwa dirinya sebagai pelaku pembunuhan berencana.
Baca juga: 12 Bukti Tambahan Diserahkan Putri Candrawati, Chat WA hingga Foto Brigadir Yosua dan Ferdy Sambo
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.