Sidang Ferdy Sambo

Sidang Kasus Sambo Hari Ini, Jaksa akan Jawab Pembelaan eks Kadiv Propam, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE KOMPAS TV
Ferdy Sambo membacakan pledoi di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, Selasa (24/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan replik atas Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa ataupun kuasa hukum.

Ketiga terdakwa yang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum itu yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Replik merupakan jawaban penggugat (JPU red) baik secara tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat (pledoi) atas gugatannya.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sidang beragendakan mendengar respons jaksa melalui replik atas pleidoi yang dilayangkan kubu para terdakwa.

"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya ke-tiga terdakwa tersebut sudah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi maupun juga melalui kuasa hukum.

Baca juga: Dalam Pledoi, Richard Eliezer Sebut Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Kuat Maruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Bahkan, Kuat Maruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Kendati begitu, Kuat Maruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.

Dengan demikian kata Kuat, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf.

Sementara terdakwa Bripka RR, dalam pleidoinya membantah kalau dirinya menjadi pengintai gerak-gerik almarhum Brigadir Yosua sebelum eksekusi.

"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Bripka RR di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Bahkan kata Bripka RR, saat dirinya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Komplek Polri, dia sama sekali tidak melihat Brigadir Yosua.

Sebab saat itu, Bripka RR tidak langsung masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo melainkan memarkir mobil terlebih dahulu.

"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," kata Ricky.

Oleh karenanya, Bripka RR merasa heran atas analisa jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir Yosua sebelum dieksekusi.

Sebab, saat itu, dirinya mengaku masih berada di mobil sedangkan Brigadir Yosua sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.

"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," tukasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Richard Ingin Bebas, Siapa Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir Yosua?

Bripka RR dan Kuat Maruf keduanya dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diyakini turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dalam pleidoinya menyatakan, bahwa dirinya masih optimis masih ada keadilan untuk dirinya walaupun hanya setitik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Meski demikian istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan karenanya ia tidak boleh berhenti menantikan keadilan. Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusnya.

"Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan hidup saya, istri, anak-anak dan keluarga besar kami," tegasnya.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.

Terdakwa Obstruction of Justice Sidang Tuntutan Jaksa

Enam terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hadapai sidang pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keenam terdakwa akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Para terdakwa tersebut yakni Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Selain keenam orang tersebut, mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo juga menjadi terdakwa obstruction of justice.

Berikut jadwal sidang perkara obstruction of justice pada pekan ini.

1. Selasa (24/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Irfan Widyanto.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Tempat: Ruang Sidang 02 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Majelis Hakim: Afrizal Hadi (Ketua), Raden Ari Muliadi (Anggota), dan Muhammad Ramdes (Anggota).

Sidang ditunda, pembacaan tuntutan Irfan Widyanto digelar Jumat (27/1/2023)

2. Jumat (27/1/2023)

Sidang atas terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Arif Rachman.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Majelis Hakim: Akhmad Suhel (Ketua), Hendra Yuristiawan (Anggota), dan Djuyamto (Anggota).

3. Jumat (27/1/2023) pukul 10.00 WIB.

Sidang atas terdakwa Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Agenda: Pembacaan tuntutan dari JPU.

Baca juga: Kritik Mantan Jamwas Kepada JPU, Tuntutan Untuk Putri Candrawati Terlalu Ringan

Tempat: Ruang Sidang 03 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, lima terdakawa pembunuhan berencana Brigadir Yosua telah dibacakan tuntutannya oleh jaksa.

Kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Richard Eliezer alias Bharada E, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Ferdy Sambo dituntut seumur hidup pidana penjara.

Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup oleh jaksa tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.

Sementara Putri Candrawati, Kuat Maruf dan Ricky Rizal dituntut dengan pidana penjara selama delapan tahun.

Sedangkan Bharada E dituntut jaksa selama 12 tahun pidana penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Bupati Anwar Sadat Resmikan Rumah Singgah Bagi Keluarga Pasien RSUD KH. Daud Arif Kuala Tungkal

Baca juga: Update Pembunuhan Berantai Wowon Cs, Polisi Pastikan Jenazah 9 Korban Diotopsi: Dua Sudah Selesai

Baca juga: Resep Nasi Goreng Kornet untuk Makan Malam

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved