Sidang Ferdy Sambo

Sidang Kasus Sambo Hari Ini, Jaksa akan Jawab Pembelaan eks Kadiv Propam, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE KOMPAS TV
Ferdy Sambo membacakan pledoi di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, Selasa (24/1/2023) 

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Agenda sidang hari ini yakni pembacaan replik atas Nota Pembelaan atau pledoi dari terdakwa ataupun kuasa hukum.

Ketiga terdakwa yang mendengar jawaban Jaksa Penuntut Umum itu yakni Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Replik merupakan jawaban penggugat (JPU red) baik secara tertulis maupun lisan terhadap jawaban tergugat (pledoi) atas gugatannya.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyatakan, sidang beragendakan mendengar respons jaksa melalui replik atas pleidoi yang dilayangkan kubu para terdakwa.

"Replik untuk terdakwa KM dan RR, iya (termasuk Ferdy Sambo)," kata Djuyamto dikutip dari Tribunnews.com.

Sebagai informasi, dalam persidangan sebelumnya ke-tiga terdakwa tersebut sudah melayangkan nota pembelaan atau pleidoi secara pribadi maupun juga melalui kuasa hukum.

Baca juga: Dalam Pledoi, Richard Eliezer Sebut Diperalat dan Dibohongi Ferdy Sambo

Dalam pleidoi yang dibacakan pada sidang, Selasa (24/1/2023) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tersebut, Kuat Maruf mengaku kekurangannya yang tidak mudah tanggap dalam memahami sesuatu.

Bahkan, Kuat Maruf mengaku kalau dirinya bodoh sehingga dapat dengan mudah dimanfaatkan oleh orang lain.

"Saya akui yang mulia saya ini bodoh, saya dengan mudah dimanfaatkan oleh penyidik untuk mengikuti sebagian BAP dari Richard," kata Kuat Maruf dalam persidangan, Selasa (24/1/2023).

Kendati begitu, Kuat Maruf secara yakin menyatakan kalau dirinya bukanlah pribadi yang tega dan sadis.

Dengan demikian kata Kuat, tuduhan atau dakwaan jaksa terhadap dirinya atas perkara ini hanya membuat dirinya bingung dan tidak mengerti.

"Demi Allah saya bukan orang sadis tega dan tidak punya hati untuk ikut membunuh orang apalagi orang yang saya kenal baik dan pernah menolong saya," tukas Kuat Maruf.

Sementara terdakwa Bripka RR, dalam pleidoinya membantah kalau dirinya menjadi pengintai gerak-gerik almarhum Brigadir Yosua sebelum eksekusi.

"Saya tidak pernah sedikitpun selalu memperhatikan gerak-gerik atau keberadaan Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Bripka RR di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved