Sidang Ferdy Sambo

Sidang Kasus Sambo Hari Ini, Jaksa akan Jawab Pembelaan eks Kadiv Propam, Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat hari ini menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE KOMPAS TV
Ferdy Sambo membacakan pledoi di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum, Selasa (24/1/2023) 

Bahkan kata Bripka RR, saat dirinya tiba di rumah pribadi Ferdy Sambo dan hendak menuju ke rumah dinas di Komplek Polri, dia sama sekali tidak melihat Brigadir Yosua.

Sebab saat itu, Bripka RR tidak langsung masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo melainkan memarkir mobil terlebih dahulu.

"Saya tidak segera masuk karena harus memutar balik mobil yang akan digunakan Ibu Putri kembali ke Saguling setelah hasil PCR keluar," kata Ricky.

Oleh karenanya, Bripka RR merasa heran atas analisa jaksa yang menyebutnya mengawasi gerak-gerik Brigadir Yosua sebelum dieksekusi.

Sebab, saat itu, dirinya mengaku masih berada di mobil sedangkan Brigadir Yosua sudah masuk ke dalam rumah Duren Tiga.

"Saya tidak mempunyai penglihatan super yang mampu menembus pagar rumah untuk memastikan keberadaan Almarhum Nopriansyah Yosua Hutabarat sementara saya berada di dalam mobil," tukasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo, Putri hingga Richard Ingin Bebas, Siapa Bertanggung Jawab Atas Tewasnya Brigadir Yosua?

Bripka RR dan Kuat Maruf keduanya dituntut pidana 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum karena diyakini turut terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua.

Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dalam pleidoinya menyatakan, bahwa dirinya masih optimis masih ada keadilan untuk dirinya walaupun hanya setitik.

Pernyataan tersebut disampaikan Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan agenda pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

"Tidak dapat dibayangkan saya dan keluarga terus menjalin kehidupan sebagai seorang manusia dan juga sebagai masyarakat dengan berbagai tuduhan keji yang melekat sepanjang hidup kami," kata Ferdy Sambo di persidangan.

"Meski demikian istri, keluarga khususnya anak-anak dengan penuh kasih dan kesabaran tidak pernah berhenti untuk menguatkan dan meyakinkan bahwa harapan di pengadilan masih ada walaupun hanya setitik saja," sambungnya.

Ferdy Sambo melanjutkan karenanya ia tidak boleh berhenti menantikan keadilan. Harapan akan keadilan itu mengalir pada persidangan dan akan bermuara pada kebijaksanaan Majelis Hakim dalam putusnya.

"Putusan yang akan menentukan nasib perjalanan hidup saya, istri, anak-anak dan keluarga besar kami," tegasnya.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup dari jaksa penuntut umum tanpa adanya alasan pembenar dan pemaaf serta hal yang meringankan hukumannya.

Terdakwa Obstruction of Justice Sidang Tuntutan Jaksa

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved