Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Cs Hari Ini Jalani Sidang Obstruction of Justice, Hadirkan Saksi A De Charge

Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo hari ini sidang lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Brigjen Hendra Kurniawan hanya dibaca namun tak dicek ulang oleh penyidik 

Bahkan kontroversi itu terjadi ditengah masyarakat setelah mendengarkan tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Konsisten Putri Cadrawati Alami Pelecehan: Ada 4 Alat Bukti

Sebab Bharada E berstatus sebagai justice collaborator.

"Ada tiga kontroversi sebenarnya yang bisa kita lihat dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Jamin Ginting.

Kontroversi pertama, tuntutan untuk Putri Candrawati.

"Kenapa tuntutan ini hanya dinyatakan sebagai orang yang membantu, nah ini harus dilihat dari konteks peran sertanya dia. Apakah dia sebagai directing mine yang memiliki kehendak terjadinya pembunuhan tersebut bersama sama dengan FS (Ferdy Sambo),"

Kata Jamin Ginting bahwa Ferdy Sambo sudah dinyatakan Jaksa dengan tuntutan seumur hidup karena dianggap sebagai aktor intelektual.

"Yang kedua adalah kontroversi terkait dengan kedudukan Richard Eliezer yang dituntut 12 tahun oleh JPU," tambahnya.

JPU menuntut Bharada E karena dianggap sebagai orang yang melakukan tindak pidana. Bukan orang yang peran kecil.

"Tapi Jaksa Penuntut Umum lupa bahwa Richard Eliezer ini adalah orang yang mengungkapkan suatu tindak pidana tersebut,"

Sehingga bebas tugas penyidik dan penuntut umum lebih banyak dibantu oleh fakta fakta hukum dari Richard Eliezer.

"Bahkandalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dalam perhitungan saya 95 persen itu adalah keterangan yang disampaikan Richard Eliezer dalam persidangan,"

Sehingga dia menyayangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa Richard Eliezer tidak pantas mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Sebelumnya Jampidum yang menyebutkan bahwa aktor utama tidak dapat dijadikan sebagai justice collaborator.

Selain itu tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Eliezer Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ronny: Sudah Lewat Tahapan Panjang dan Ketat

Bahkan jika tidak ada pertimbangan tersebut maka tuntutan Richard Eliezer dapat dituntut lebih berat.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved