Sidang Ferdy Sambo

Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Konsisten Putri Cadrawati Alami Pelecehan: Ada 4 Alat Bukti

Febri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawati konsisten bahwa kliennya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Pebri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawati dan Ferdy Sambo 

TRIBUNJAMBI.COM - Febri Diansyah, Kuasa Hukum Putri Candrawati konsisten bahwa kliennya mengalami pelecehan seksual yang dilakukan almarhum Brigadir Yosua Hutabarat.

Awalnya Febri menyebutkan bahwa dia menghormati atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya delapan tahun penjara.

Sebab hal itu menurut mantan Jubir KPK bahwa tuntutan tersebut merupakan kewenangan jaksa.

Namun dia menyebutkan bahwa pihaknya berbeda pendapat dengan JPU dan itu merupakan hal yang wajar.

"Meskipun tentu wajar kalau kami berbeda pendapat, karena di fakta persidangan justru muncul banyak fakta yang bertentangan,"

"Misalnya begini bu Putri itu sebenarnya kalau dari fakta persidangan adalah korban kekerasan seksual," kata Febri dikuti dari tayangan Metrotvnews dalam program kontroversi yang tayang Kamis (19/1/2023).

Baca juga: JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati

"Kenapa kami bilang seperti itu, kita bicara di dua sisi, satu, perselingkuhan, kata jaksa perselingkuhan. Apa dasar jaksa penuntut umum bilang perselingkuhan, ada satu bukti bukti poligraf,"

"Kemudian di sisi lain ada kekerasan seksual, tentu karena ini masih proses, kita menyebutnya dugaan kekerasan seksual."

Keyakinannya bahwa Putri Candrawati mengalami pelecehan tersebut didasarkan pada emat alat bukti.

Alat bukti tersebut kata Febri Diansyah telah dihadirkan dalam persidangan.

"Dugaan kekerasan seksual ini didasarkan oleh beberapa bukti, kami mengidentifikasi setidaknya ada empat alat bukti yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum,"

Halitu pun kata Febri telah sering dijelaskan, mulai dari ahli, laporan hasil pemeriksaan psikologi forensik dan beberapa saksi yang menyaksikan peristiwa pasca kejadian tersebut.

"Kami juga kaget kenapa tiba-tiba ada lompatan logika sampailah pada kesimpulan adanya selingkuhan,"

"Kami meyakini dan tentu akan kami jelaskan nanti di nota pembelaan bahwa yang sebenarnya terjadi adalah dugaan kekerasan seksual terhadap bu Putri Candrawati,"

Kedua, jaksa penuntut umum konstruksi besarnya sebenarnya menuntut meletakkan bu Putri Cendrawati.

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun dan Putri Candrawati hanya 8 Tahun, Bagaimana Bisa?

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved