Sidang Ferdy Sambo
Hendra Kurniawan Cs Hari Ini Jalani Sidang Obstruction of Justice, Hadirkan Saksi A De Charge
Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo hari ini sidang lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.
Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Simak berita Tribunjambi.com lainnya di Google News
Baca juga: Manchester United Temukan Pengganti Ideal Jadon Sancho, Pencetak 21 Gol AZ Alkmaar Musim Lalu
Baca juga: Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu
Baca juga: Setelah Dibuka Pemkab Batanghari, Jalan Karmeo-Kilangan Ditangani Pemprov Jambi
Baca juga: Mengapa Indonesia Disebut Negara Maritim?Kunci Jawaban IPAS Kelas 5 SD Halaman 189
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Hendra Kurniawan
obstruction of justice
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
saksi meringankan
pembunuhan berencana
Brigadir Yosua
Arif Rahman
Baiquni Wibowo
Tribunjambi.com
Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu |
![]() |
---|
Eliezer Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ronny: Sudah Lewat Tahapan Panjang dan Ketat |
![]() |
---|
Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap |
![]() |
---|
JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.