Sidang Ferdy Sambo

Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu

Reaksi Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat yang berharap Putri Candrawati dihukum dengan berat sangat logis dan sangat berdasar.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribunjambi.com
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Putri Candarwati dan ibu Yosua, Rosti Simanjuntak 

TRIBUNJAMBI.COM - Reaksi Rosti Simanjuntak, ibunda Brigadir Yosua Hutabarat yang berharap Putri Candrawati dihukum dengan berat sangat logis dan sangat berdasar.

Hal itu dikatakan Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Ronny mengatakan bahwa yang terucap dari keluarga Yosua khususnya dari sang ibunda merupakan bahasa kalbu seorang ibu.

Disampaikannya pendapat Ronny Talapessy itu menanggapi tuntutan jaksa terhadap Putri Candrawati.

Putri Candrawati dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana delapan tahun penjara.

Tuntutan tersebut terwakilkan atau tidak terhadap korban itu dikatakan Ronny Talapessy dapat dilihat dari jerit tangis Rosti Simanjuntak.

"Kalau kita berbicara keluarga korban merasa terwakilan tidak, kita bisa melihat langsung secara visualisasi bagaimana jerit tangis tidak terimanya ibunda almarhum Brigadir Yosua dengan tuntutan Putri Candrawati," kata Ronny.

"Dia (Rosti Simanjuntak) mengatakan bahwa seharusnya Putri ini dihukum lebih berat, bahkan terucap dari kata-kata ibunda Yosua divonis mati,"

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Febri Diansyah Konsisten Putri Cadrawati Alami Pelecehan: Ada 4 Alat Bukti

Namun secara kemanusiaan, Ronny Talapessy mengerti mengapa sampai ibunda Yosua mengucapkan hal seperti itu.

"Inilah yang disebut dengan bahasa kalbu, inilah yang disebut dengan ibu-ibu yang nyawa anak kesayangannya dirampas dalam bahasa batak itu mati ponggol, anak ini nggak akan bisa lagi punya keturunan," kata Ronny.

Jawaban itu kata Ronny Talapessy berdasarkan tuntutan jaksa.

"Jadi hal yang disampaikan ataupun reaksi dari ibunda Yosua ini sangat logis dan sangat berdasar berdasarkan tuntutan Jaksa Ppenuntut Umum itu sendiri," kata Ronny dikuti dari tayangan Metrotvnews dalam program kontroversi yang tayang Kamis (19/1/2023).

Didalam tuntutan umum mereka mendalilkan bahwa terdakwah Putri Candrawati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pasal 340 pasal 55 ayat 1.

Menurut Ronny bahwa kesimpulan jaksa yang menyebutkan tidak cukup alat bukti terjadinya pemerkosaan sangat mencengangkan.

Kemudian kata Ronny bahwa JPU juga menyimpulkan yang terjadi sesungguhnya yakni perselingkuhan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved