Sidang Ferdy Sambo

LPSK Bantah Intervensi Tuntutan Pidana Bharada E: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bantah telah melakukan intervensi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan Richard

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE KOMPASTV
Ekspresi Bharada Richard Eliezer saat mendengar JPU menuntutnya 12 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bantah telah melakukan intervensi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan Richard Eliezer alias Bharada E.

Bantahan itu disampaikan Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu.

Pihaknya membantah pernyataan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menyebut LPSK mengintervensi tuntutan 12 tahun pidana Bharada E.

Dia mengatakan bahwa pihaknya hanya berlandaskan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban karena mengingat Bharada E memiliki hak sebagai justice collaborator.

"Kami tidak akan intervensi. Kami hanya menyampaikan apa yang sudah diatur dalam UU," kata Edwin, Kamis (19/1/2023).

Dirinya merujuk pada Undang-Undang 31 tahun 2014 yang di dalamnya mengatur soal hak dan kewajiban seseorang yang menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku.

Di mana salah satunya yakni mendapati tuntutan pidana yang lebih rendah dibandingkan terdakwa lain dalam suatu perkara.

Baca juga: JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati

"Iya baca saja pasal 10A dan pasal 28 ayat 2 UU 31/2014," tegas Edwin dikutip dari Tribunnews.com.

Kendati saat dinilai melakukan intervensi namun sejatinya pernyataan itu berlandaskan UU, Edwin menilai kalau setiap pihak berhak untuk memberikan keterangan.

Dirinya tidak merespons secara detail soal penilaian intervensi yang dilontarkan Kejaksaan Agung RI dalam perkara ini.

"Kalau soal rasa siapa yang bisa kendalikan," tukas Edwin.

Kejagung: LPSK Tidak Boleh Intervensi

Tidak ada pihak yang bisa intervensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan kepada terdakwa, termasuk untuk Bharada Richard Eliezer.

Penegasan itu disampaikan Fadil Zumhana selaku Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Intervensi tersebut juga termasuk tidak boleh dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved