Sidang Ferdy Sambo

LPSK Bantah Intervensi Tuntutan Pidana Bharada E: Kami Hanya Menyampaikan Sesuai Undang-Undang

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bantah telah melakukan intervensi terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam memberikan tuntutan Richard

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
CAPTURE KOMPASTV
Ekspresi Bharada Richard Eliezer saat mendengar JPU menuntutnya 12 tahun penjara, dalam perkara pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat 

Namun kata dia bahwa seorang pelaku utama tidak dapat dijadikan sebagai JC.

Dia juga mengatakan bahwa tidak ada pihak yang dapat mengintervensi tuntutan JPU kepada terdakwa, termasuk dari LPSK.

"Untuk pelaku tidak bisa JC, pelaku utama, ini supaya saya luruskan ini. Undang-undang nggak bisa. Namun demikian menghormati lembaga pemerintah yang sebetulnya tugasnya hanya melindungi saksi dan korban, tidak boleh intervensi dan menentukan tuntutan pidana,"

"Tuntunan pidana itu wewenang penuh Jaksa Agung, tidak ada lembaga lain yang bisa mempengaruhi, tapi kami hormati LPSK. Maka tuntutannya itu lebih ringan dibanding pak Sambo,"

"Kalau mungkin LPSK nggak ada, nggak mungkin 12 tahun,"

Dia sangat menghormati perbedaan pendapat yang terjadi ditengah masyarakat.

Namun dia mengharapkan agar tidak menggiring opini yang nantinya dikhawatirkan akan mempengaruhi hakim dan jaksa.

"Tapi janganlah menggiring opini, nanti terpengaruh pola pikir Hakim dan Jaksa. Kita serahkan pada majelis yang sudah pengalaman,"

Menurutnya bahwa jaksa yang memegang perkara pembunuhan berencana tersebut sudah bujak dalam menjalankan tugasnya.

Sehingga kata Fadil Zumhana bahwa tidak ada yang salah dengan pengambilan keputusan dalam menjatuhkan tuntutan kepada Bharada E.

"Tidak ada yang salah sama jaksa itu, tapi kalau beda pendapat nggak apa-apa," tandasnya.

Baca juga: Jadi Eksekutor Pembunuhan Brigadir Yosua, Status JC Richard Eliezer Meringankan Tuntutan

Bharada Dituntut 12 Tahun Bui

Jaksa penuntut umum (JPU) menjatuhkan tuntutan pidana kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua yakni Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Dalam sidang tuntutan yang dibacakan pada Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer alias Bharada E dijatuhi tuntutan pidana 12 tahun penjara.

"Mohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan," kata jaksa dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved