Sidang Ferdy Sambo

Eliezer Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ronny: Sudah Lewat Tahapan Panjang dan Ketat

Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa status justice collaborator kliennya sudah melalui tahapan yang panjang dan ketat

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
KOLASE TIRBUNJAMBI
Ronny Talapessy dan Bharada Richard Eliezer 

TRIBUNJAMBI.COM - Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa status justice collaborator kliennya sudah melalui tahapan yang panjang dan prosesnya sangat ketat. 

Sehingga menurutnnya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mempertimbangkan status justice collaborator kliennya dalam memberikan tuntutan.

Pernyataan tersebut disebutkan Ronny menanggapi tuntutan jaksa yang menuntut Bharada E dengan pidana penjara selama 12 tahun.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1/2022) lalu.

Terkait itu Ronny Talapessy menyebutkan bahwa tuntutan tersebut tidak mempertimbangkan rasa keadilan.

Namun terkait pernyataan Jampidum yang menyebutkan bahwa Bharada E tidak layak sebagai justice collaborator juga ditanggapinya.

Dia mengatakan bahwa status tersebut disandang Richard Eliezer dengan telah melalui proses dan tahapan yang panjang.

"Kami mengkoreksi juga ya dalam hal ini kami melihat bahwa terkait dengan perkara ini Richard itu ditetapkan sebagai Justice collabilizer lewat tahapan yang sudah panjang," kata Ronny Talapessy.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Tuntutan Bharada E Sangat Kontroversi: Jaksa Lupa Richard Eliezer yang Mengungkap

"Dari awal lpsk mendampingi, mereka melakukan asesment ini prosesnya dengan sangat ketat dan panjang, Sehingga Richard mendapatkan status sebagai justice collaborator,"

"Dalam perkara ini kalau disampaikan bahwa dia tidak layak sebagai Justice menurut kami tidak tepat,"

"Karena di undang-undang perlindungan saksi dan korban sudah diatur juga terkait dengan tindak pidana lainnya, dimana mengancam dari jiwa dari si Justice collablator,"

Sehingga dengan dituntut 12 tahun tersebut tidak terasa seperti ada penghargaan buat justice collaborator.

"Tentunya kan kami dari tim penasihat hukum kan melihat seperti itu (B.harada E) kami sangat menyayangkan, kenapa, karena dalam proses persidangan kelihatan bahwa Richard Elizer kooperatif, kemudian fakta-fakta persidangan ini banyak keterangan Richard Racer yang membantu proses persidangan ini sehingga berproses berjalan lancar,"

Ronny Talapessy menyebutkan tidak ingin menerka-nerka terkait persepsi publik yang menyebutkan bahwa jaksa masuk angin dan tidak profesional.

Namun yang pasti dia akan menyampaikan perbedaan pandangan dengan jaksa dalam nota pembelaan nantinya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved