Sidang Ferdy Sambo
Eliezer Disebut Tak Layak Jadi Justice Collaborator, Ronny: Sudah Lewat Tahapan Panjang dan Ketat
Ronny Talapessy, Kuasa Hukum Richard Eliezer Pudihang Lumiu bahwa status justice collaborator kliennya sudah melalui tahapan yang panjang dan ketat
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Sehingga dia menyayangkan pernyataan yang menyebutkan bahwa Richard Eliezer tidak pantas mendapatkan hukuman yang lebih ringan.
Sebelumnya Jampidum yang menyebutkan bahwa aktor utama tidak dapat dijadikan sebagai justice collaborator.
Selain itu tuntutan yang disampaikan jaksa tersebut sudah berdasarkan pertimbangan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bahkan jika tidak ada pertimbangan tersebut maka tuntutan Richard Eliezer dapat dituntut lebih berat.
"Itu kalau konteksnya dia sebagai pelaku utama atau aktor intelektual atau directing mind, itu satu, itu bisa saja terjadi dan saya setuju," kata Jamin Ginting.
Namun Jamin mengatakan bahwa posisi Bharada E berbeda dalam mengungkap perkara tersebut.
"Satu, dia adalah pangkat terendah dibandingkan dengan orang yang menyuruh dia. Apakah ini jadi bahan pertimbangan enggak bagi mereka, sebenarnya dia melakukan ini atas perintah di bawah relasi kuasa,"
Kedua kata Jamin Ginting yakni yang harus diperhatikan apa yang dilakukan selama dalam persidangan.
Mulai dari ditahan diperlakukan sebagai JC, perlakuan pertanyaan-pertanyaannya itu beda sekali dilakukan JC, semua seakan-akan dilakukan seperti JC.
Baca juga: JPU: Ricky Melucuti Senjata Brigadir Yosua Atas Kehendak Putri Candrawati
"Tapi setelah selesai, akhir, dia diberikan hukuman yang jauh berbeda dengan orang-orang yang dalam memberi keterangan itu berbelit-belit dan tidak kooperatif itu dalam pemberatan," ujarnya dikutip dari Metrotvnews.
Sehingga menurutnya bahwa tuntutan 12 tahun pidana penjara ke Bharada E sangat kontroversial.
"Saya kira itu (tuntutan 12 tahun) sangat kontroversial, tidak memberikan rasa keadilan bagi orang yang mengungkapkan kejahatan ini," tandasnya.
Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.