Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Cs Hari Ini Jalani Sidang Obstruction of Justice, Hadirkan Saksi A De Charge

Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo hari ini sidang lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture KompasTV
Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Brigjen Hendra Kurniawan hanya dibaca namun tak dicek ulang oleh penyidik 

TRIBUNJAMBI.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Sidang kai ini untuk tiga orang terdakwa yang terseret dalam pusara kasus mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo itu.

Ketiga terdakwa yakni Hendra Kurniawan, Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo.

Ketiga terdakwa diagendakan untuk mendengar keterangan saksi meringankan bagi terdakwa atau saksi a de charge, Jumat (20/1/2023).

"Ahli dan saksi a de charge dari terdakwa melalui penasehat hukumnya," sebagaimana tertulis dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Tak hanya Hendra Kurniawan, terdakwa Agus Nurpatria juga menjalani sidang di Ruang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Agenda sidang pun sama dengan Hendra, yaitu pemeriksaan saksi a de charge.

Baca juga: Ibunda Yosua Ingin Putri Candrawati Dihukum Berat, Ronny Talapessy: Logis, Bahasa Kalbu Seorang Ibu

Kemudian, dua terdakwa lain juga akan kembali disidang pada hari ini. Mereka ialah Arif Rachman dan Baiquni Wibowo.

"Iya AR dan BW," kata pengacara Arif dan Baiquni, Junaedi Saibih dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (20/1/2023).

Hari ini kedua terdakwa tersebut akan menghadirkan saksi ahli a de charge.

Totalnya ada empat saksi yang akan dihadirkan, terdiri dari ahli digital forensik, ahli hukum administrasi negara, dan psikiatri forensik.

Berikut daftar ahli yang akan dihadirkan:
1. Ahli Digital forensic (Hermansyah)
2. Computer Forensik dan Cryptography (Setyadi Yazid)
3. Psikiatri Forensik (Natalia Widiasih)
4. Hukum Administrasi Negara (Dian Puji Simatupang).

Tuntutan Bharada E Kontroversial

Pakar hukum pidana menanggapi tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Halaman
1234
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved