Brigadir Yosua Tewas Ditembak

Ramos Hutabarat Kecewa Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Maruf

Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat turut kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat Maruf selam

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI
Ferdy Kessek dan Ramos Hutabarat, anggota Tim Kuasa Hukum keluarga Brigadir Yosua Hutabarat 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kuasa Hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Ramos Hutabarat turut kecewa terhadap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Kuat Maruf selama 8 tahun penjara.

Ramos menilai, JPU tidak objektif dalam memberi tuntutan terhadap Kuat Maruf, dan terkesan hanya mengambil kesimpulan dari saksi Ferdi Sambo atas tuntutan tersebut.

Katanya, JPU hanya mengambil keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh terdakwa Ferdi Sambo selama persidangan, sementara keterangan dari pihak keluarga, yakni kekasih Almarhum Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak tidak masuk dalam pertimbangan JPU.

"Jadi, seolah JPU ini hanya menyimpulkan dari saksi-saksi yang dihadirkan oleh Ferdi Sambo, sementara keterangan saksi kami, Vera Simanjuntak sama sekali tidak masuk pertimbangan," kata Ramos, kepada media, Senin (16/1/2023).

Di mana, kata Ramos, sejak awal Vera Simanjuntak sudah menyatakan dan memberi kesaksian ke Penyidik Bareskrim Polri, hingga Persidangan bahwa Kuat Maruf telah menyebarkan fitnah ke pada Yosua, bahwa Yosua membuat Putri Chandrawati sakit dan Kuat juga telah mengancam akan membunuhan Yosua.

"Kan Yosua menelepon Vera Simanjuntak, sebelum dieksekusi si Kuat bilang 'kalau berani naik, akan dibunuh'. Jadi, skuat-skuat yang dimaksud sejak awal itu, ya Kuat Maruf, karena melalui telepon jadi kurang jelas pada waktu itu," kata Ramos.

Harusnya, kata Ramos, JPU menmberikan tuntutan di atas 10 tahun ke pada Kuat Maruf, karena sejak awal Kuat Maruf sudah mengetahui terkait rencana pembunuhan tersebut.

"Ya sejak dari Magelang Kuat Maruf kan ikut, dan terakhir Kuat yang berani naik ke lantai 3 areal pribadi Putri Chandrawati, dan itu terlihat di CCTV yang diputar di persidangan," katanya.

Ia Juga kecewa, JPU justru mengangkat isu perselingkuhan dalam kasus ini, yang menurutnya tidak berdasar.

"Harusnya niat pembunuhan yang sudah diketahui oleh Kuat Maruf yang jadi pertimbangan, bukannya isu perselingkuhan yang tidak berdasar," katanya.

Ramos berharap, agar Hakim yang menjadi pemutus tertinggi untuk lebih objektif dalam menilai perkara ini dan menilai rasa keadilan terhadap keluarga untuk memberi kepercayaan ke pada masyarakat terkait penegakan hukum di Indinesia.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Komisi IV DPRD Provinsi Jambi Gelar RDP Bersama 3 OPD Mitra Kerjanya

Baca juga: Segini Uang yang Didapatkan UPT Samsat Tebo Saat Pemutihan Pajak Akhir 2022

Baca juga: KTP Digital Dalam Proses Uji Coba ke ASN dan Honorer Tanjabtim

Sumber: Tribun Jambi
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved