Berita Jambi
Kapolda Jambi Minta Maaf atas Insiden Penghalangan Jurnalis oleh Anggotanya
Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan permintaan maaf atas insiden penghalang-halangan jurnalis
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
Ringkasan Berita:Kapolda Jambi Minta Maaf:
- Kapolda Jambi Irjen Krisno Halomoan Siregar menyampaikan permintaan maaf atas tindakan penghalangan jurnalis oleh anggota Bidhumas saat peliputan kunjungan Komisi III DPR, 12 September 2025.
- Dalam pertemuan dengan PFI dan AJI Jambi, Kapolda menegaskan tidak ada niat menghalangi kerja jurnalistik dan menyebut kejadian itu akibat kesalahpahaman anggota.
- AJI dan PFI Jambi meminta komitmen tertulis dari Polda Jambi untuk melindungi kerja jurnalis.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno Halomoan Siregar menyampaikan permintaan maaf atas insiden penghalang-halangan jurnalis yang terjadi pada saat wartawan akan wawancara cegat rombongan Komisi III DPR yang berkunjung di Polda Jambi pada 12 September 2025 lalu.
Penghalangan tersebut dilakukan oleh jajaran Bidhumas Polda Jambi, yakni Kaurpenmas Bidhumas Polda Jambi Ipda Maulana.
Permintaan maaf disampaikan langsung oleh Irjen Krisno H Siregar, dalam pertemuan dengan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Jambi, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jambi, serta tiga wartawan yang menjadi korban.
Baca juga: Jurnalis Dianiaya Usai Liput Penambangan Emas Ilegal di Dam Betuk, AJI Jambi Desak Polisi Usut
Pertemuan berlangsung di Rumah Kebangsaan Siginjai, Thehok, Kota Jambi, Selasa (11/11/2025).
Dalam kesempatan itu, Krisno mengaku tidak berniat menghalangi wartawan untuk melakukan kerja jurnalistik. Katanya, dia memahami peristiwa itu sebagai kesalahan anggotanya dalam memahami arahannya.
"Jadi jelas sekarang, kalau rekan-rekan mau permintaan maaf saya, saya sampaikan, apa salahnya? saya minta maaf ke semua orang, ke anak saya juga saya minta maaf, ke masyarakat juga," kata Krisno.
"Baik dari kelembagaan Polda Jambi maupun pribadi tidak ada (niat menghalangi), jadi bagus kita ketemu seperti ini, jadi clear," tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Krisno meminta salah satu jurnalis korban penghalang-halangan aparat untuk angkat bicara. Aryo Tondang pun bangkit untuk mewakili ketiga korban.
Baca juga: Sosok dan Kekayaan Yusuf Permana, Deputi Protokol Setpres yang Cabut ID Pers Jurnalis Diana
Aryo menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi karena tim Bidhumas Polda Jambi belum memahami betul kerja-kerja jurnalistik.
Padahal, sudah ada aturannya yang tertuang dalam UU Pers.
Di sisi lain, seorang jurnalis dituntut memahami tentang dinamika dalam proses liputan.
"Kita wartawan juga tidak cengeng, Pak, jika sifatnya hanya gesekan biasa, kita maklumi," kata Aryo.
Namun, menilik pada peristiwa September silam, insiden itu jelas merupakan bentuk penghalang-halangan aparat pada jurnalis.
Pelakunya bahkan sampai menyeret dirinya sampai menjauh dari rombongan narasumber di lokasi. Hal itulah yang sangat disesalkan.
Karena itu, ia berharap pertemuan ini juga menjadi awal yang baik agar ke depannya tidak lagi terjadi insiden serupa.
Dalam pertemuan itu, Ketua PFI Jambi Irma Tambunan mengapresiasi itikad baik Kapolda untuk menemui tim PFI dan AJI. Namun, ia kembali mengingatkan soal empat tuntutan para jurnalis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kapolda-Jambi-Minta-Maaf33.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.