Berita Jambi

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Jambi Capai Rp351 Miliar, Ini 4 Syarat Pemutihan Iuran Macet

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi capai Rp351 miliar per Oktober 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
TUNGGAKAN - Pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi capai Rp351 miliar per Oktober 2025.

Ini seperti dikutip Tribunjambi.com dari laman Antara Jambi.

Dikatakan Kepala Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Umum dan Komunikasi BPJS Kesehatan cabang Jambi, Agusrianto pada Selasa (11/11/2025).

Kata dia, jumlah tunggakan ini berasal dari akumulasi iuran peserta sejak awal mendafatr program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp351 miliar ini terdiri dari peserta kelas 1 sebesar Rp68 miliar, kelas 2 sebesar Rp97 miliar dan kelas 3 sebesar Rp186 miliar.

Khusus Kota Jambi, ada tunggakan sebesar Rp71 miliar dengan rincian kelas 1 sekitar Rp23 miliar, kelas 2 sekitar Rp22 miliar dan kelas 3 sekitar Rp26 miliar.

Sementara terkait biaya pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk Kota Jambi mencapai Rp753 miliar dan Provinsi Jambi lebih dari Rp1 triliun.

Ini meliputi layanan kesehatan tingkat pertama dan lanjutan.

Baca juga: Babak Baru Kasus Korupsi Alat Praktik Disdik Provinsi Jambi, Polda Serahkan Uang Rp8,4 M

Baca juga: Kisah Bilqis Selama di Pemukiman SAD Merangin Jambi, Tidur dan Makan Mie Bersama Bapak-Bapak

Untuk diketahui, pemerintah berencana melakukan pemutihan tunggakan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang nominalnya mencapai lebih dari Rp 10 triliun.

Saat ini pemerintah sedang melakukan ancang-ancang terkait rencana pemutihan tunggakan iuran.

Syarat mendapat pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan

Dijadwalkan penghapusan atau pemutihan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disebut akan dimulai pada akhir 2025.

Ini seperti dikonfirmasi Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin usai rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Ini empat syarat yang harus dipenuhi oleh penerima manfaat:

1. Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN),

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved