Berita Jambi

Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan di Jambi Capai Rp351 Miliar, Ini 4 Syarat Pemutihan Iuran Macet

Tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Provinsi Jambi capai Rp351 miliar per Oktober 2025.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
TUNGGAKAN - Pemerintah menganggarkan Rp 20 triliun untuk memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan 

2. peserta beralih ke dalam kategori Peserta Bantuan Iuran (PBI),

3. peserta dari kalangan tidak mampu,

4. peserta dengan status Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang diverifikasi Pemda. (*)

 

 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Hari Ini BLT Kesra 2025 Rp 900 Rabu Cair: Cek Lewat https//cekbansos.kemensos.go.id Via Online

Baca juga: Motif Keji Eks Pekerja Habisi Istri Pegawai Pajak di Manokwari: Terlilit Utang Rp4 Juta Akibat Judol

Baca juga: Berapa Harga Emas Perhiasan di Jambi 12/11/2025? Emas Antam Naik Tipis Jadi Rp2.367.000 per Gram

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved