Berita Jambi

Babak Baru Kasus Korupsi Alat Praktik Disdik Provinsi Jambi, Polda Serahkan Uang Rp8,4 M

Kasus korupsi pengadaan alat prkatik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp21 miliar memasuki babak baru.

Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Nurlailis
Tribunjambi.com/ Srituti Apriliani Putri
Kasus korupsi pengadaan alat prkatik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp21 miliar memasuki babak baru. 
Ringkasan Berita:Babak Baru Kasus Korupsi Alat Paktik Disdik Provinsi Jambi:
 
  1. Polda Jambi melalui Ditreskrimsus menyerahkan empat tersangka kasus korupsi pengadaan alat praktik SMK senilai lebih dari Rp21 miliar ke Kejaksaan Tinggi Jambi.
  2. Para tersangka berinisial ZH (Kabid SMK Disdik), WS (pemilik PT Indotec Lestari Prima), RWS (penghubung), dan ES (pemilik PT Tahta Djaga Internasional).

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus korupsi pengadaan alat prkatik SMK di Dinas Pendidikan Provinsi Jambi yang merugikan negara hingga lebih dari Rp21 miliar memasuki babak baru.

Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Jambi.

Sebelumnya penyidik telah menahan dua tersangka, yaitu ES dan RWS, sementara WS masih buron dan telah ditetapkan sebagai DPO. 

Baca juga: Danusita Korupsi Bayar Utang Whoosh Inisiatif Prabowo, Menkeu Purbaya Siapkan Tim Khusus ke Tiongkok

Pada pelimpahan tahap dua ini, Ditreskrimsus Polda Jambi menyerahkan empat orang tersangka, yakni inisial WS yang sebelumnya bersatus DPO, RWS, ES dan ZH beserta barang bukti uang sebanyak Rp8,4 miliar.

"Ada empat tersangka dan barang bukti yang disita uang Rp8,4 M. Serta empat bidang tanah di Jawa Barat, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia pada Rabu (12/11/2025).

Ke empat tersangka tersebut yakni ZH merupakan Kabid SMK yang ditunjuk sebagai pejabat pembuat komitmen Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Kemudian WS pemilik PT Indotec Lestari Prima (ILP), LWS sebagai penghubung dan ES pemilik PT Tahta Djaga Internasional (TDI)

Modusnya WS tidak menggunakan perusahaannya sendiri untuk mengikuti lelang.

Baca juga: Misi Khusus KPK ke Arab Saudi: Bongkar Alasan di Balik Kontroversi dan Dugaan Korupsi Kuota Haji 

Ia meminjam perusahaan milik ES dan menjadikannya direktur formal dalam dokumen tender. 

Praktik pinjam perusahaan ini digunakan untuk menyiasati proses lelang dan membuka celah bagi korupsi.

Setelah perusahaan tersebut menang, proyek dijalankan tidak sesuai spesifikasi hingga menyebabkan kerugian negara.

Seluruh berkas tersebut sudah ditetapkan P21 oleh kejaksaan atau dinyatakan lengkap dan siap disidangkan di Pengadilan.

Update berita Tribun Jambi di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved