Sidang Ferdy Sambo

Samuel Hutabarat Sebut Tangisan Sambo dan Putri Candrawati di Ruang Sidang untuk Tutupi Kebohongan

Tangisan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk tutupi kebohangan dalam perkara pembunuhan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ayah almahrum Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Huatabarat dan Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana 

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi AsianBookie AS Roma Vs Genoa, Simak Berita Tim Dan Starting XI, Mourinho Incar Kemenangan

Baca juga: 3 Nama dari PDI Perjuangan Dikabarkan Maju di Pilgub DKI Jakarta, Gibran hingga Risma

Baca juga: Program Kartu Prakerja Terbaru akan Diujicoba di 10 Provinsi, Ini Daftarnya

Baca juga: Rhoma Irama Bawakan Lagu Butter dari BTS: Ingin Menyapa Kaum Milenial


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved