Sidang Ferdy Sambo

Samuel Hutabarat Sebut Tangisan Sambo dan Putri Candrawati di Ruang Sidang untuk Tutupi Kebohongan

Tangisan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk tutupi kebohangan dalam perkara pembunuhan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ayah almahrum Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Huatabarat dan Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana 

TRIBUNJAMBI.COM -Keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat angkat bicara terkai tangisan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di ruang sidang PN Jakarta Selatan.

Menurut ayah Nofriansyah Yosua Hutabarat, Samuel Hutabarat menyebut bahwa tangisan terdakwa tersebut merupakan upaya untuk mengaburkan penyebab kematian putranya.

"Apalagi si Putri hari ini dia nangis untuk menutupi kebohongan-kebohongan orang itu," kata Samuel, Kamis (12/1/2023).

Sama halnya dengan Ferdy Sambo, Samuel juga menilai tangisan yang diperlihatkan saat sidang pemeriksaan terdakwa itu merupakan upaya untuk menutupi kebohongan.

"Mereka itu tampaknya kompak jadi tangis-tangisan setiap ditanyai oleh majelis hakim," jelas Samuel Hutabarat.

"Memang yang sangat lucu saya lihat di Putri Candrawati dan Ferdy Sambo dari awal perkara ini,"

"Ferdy Sambo sudah tangis-tangisan terus ketika ditanya Kapolri hingga di persidangan, apapun yang ditanyakan Hakim berusaha menangis," lanjutnya.

Baca juga: Putri Candrawati Bilang Brigadir Yosua Arogan dan Pernah Tegur 2 Kali, Ferdy Sambo Malah Sebaliknya

Menurutnya, masyarakat pun juga sudah bisa menilai tangisan tersebut merupakan bagian dari skenario Putri dan Sambo.

"Masyarakat ini kan sudah bisa di mana yang benar dan mana yang skenario palsu," ucapnya dikutip tribunnews.com dari YouTube MetroTvNews.

Adapun Putri Candrawati menangis di persidangan saat diperiksa sebagai terdakwa pada Rabu (11/1/2023).

Putri menangis saat menceritakan detik-detik peristiwa di Magelang pada 7 Juli 2022 lalu.

Sementara Ferdy Sambo juga menangis saat diperiksa sebagai terdakwa pada Selasa (10/1/2023).

Ferdy Sambo menangis saat ditanya mengenai anak dan pencapaian kariernya sebagai seorang perwira jenderal bintang dua.

Samuel pun berharap hakim dan jaksa tetap menerapkan Pasal 340 KUHP untuk orang-orang yang yang merencanakan dan membunuh Brigadir Yosua.

"Kami keluarga besar Almarhum sangat berharap kepada pak Jaksa dan pak Hakim, kiranya 340 sudah sepantasnya diterapkan oleh orang-orang yang telah merencanakan dan membunuh anak saya," ujarnya.

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran

Tangis Putri Candrawati di Persidangan

Sebelumnya, hakim mencecar Putri Candrawathi seputar peristiwa pelecehan di Magelang.

Istri eks Kadiv Propam itu menangis di persidangan saat mengingat kembali peristiwa tersebut.

Dalam kesaksiannya, Putri Candrawati menyebut Brigadir Yosua masuk ketika ia tengah tidur di rumah pribadi di Magelang.

Dia mengatakan, saat itu dirinya tengah beristirahat di kamar rumahnya.

Putri Candrawati mengaku sedang tidak enak badan saat itu.

Sebelum ia masuk ke kamar, kata Putri, ia sempat mengunci pintu kaca dan pintu kasa nyamuk kamarnya sebelum masuk dan akhirnya tertidur.

"Setelah makan siang saya naik ke kamar lantai dua, saya tutup pintu kacanya. Saya kunci terus saya masuk ke kamar dan saya tertidur," kata Putri di persidangan, dikutip dari youTube KompasTv.

Saat ditanya soal waktu kejadian, Putri Candrwati mengaku tak mengingat pasti kapan peristiwa itu terjadi.

"Kalau untuk waktu saya tidak tahu. Tapi masih terang," tuturnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Sangat Cintai Seragam Cokelat dan Institusi Polri, Putri Candrawati Tak Menyangka Ini

Putri mengaku saat itu mengunci pintu kaca di kamarnya.

Tetapi untuk pintu kayu ia biarkan terbuka.

"Di lantai dua itu, kalau menuju kamar saya itu ada pintu kaca dulu itu saya kunci, terus kalau mau masuk ke kamar saya ada pintu kasa nyamuk dulu itu saya tutup, dan ada pintu kayu yang warna putih itu terbuka," kata Putri.

"Setelah pintu kaca tertutup, yang tadi saudara bilang terkunci, apakah dimungkinkan orang lain dari bawah naik ke atas?" tanya Hakim Wahyu Imam Santoso.

"Kalau terkunci tidak, tapi kalau dipaksa terbuka mungkin bisa, karena pintu sliding itu kuncinya hanya menyantol begini," jawab Putri.

Hakim kemudian bertanya pada Putri Candrawathi kapan Brigadir Yosua masuk ke kamar.

"Sekarang saya mau tanya kapan saudara sadar Yosua masuk ke kamar saudara," tanya Hakim.

Mulai dari pertanyaan itu lah, Putri Candrwati menjawab sembari menangis.

Putri mengatakan, Brigadir Yosua masuk ke kamarnya saat ia tertidur.

Dia mengaku saat itu mendengar suara pintu yang terbuka.

"Waktu itu saya tertidur, terus terdengar bunyi kaya pintu dibuka keras, kaya gruk gitu, terus saya membuka mata saya...," kata Putri yang kemudian terdiam dan mulai menangis.

Baca juga: Ferdy Sambo Terdiam dan Menangis di Ruang Sidang, Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf ke Anaknya

"Enggak perlu diceritakan semua, saya cuma mau tahu keterangan waktunya, kan saudara sudah berikan keterangan kemarin kan," ucap Hakim.

Putri terbangun dengan posisi Brigadir Yosua sudah di dekat kakinya.

"Yosua sudah ada di kamar, di dekat kaki saya," kata Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Tak hanya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, khusus untuk Ferdy Sambo juga turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa disebut merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Dalam dugaan kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi AsianBookie AS Roma Vs Genoa, Simak Berita Tim Dan Starting XI, Mourinho Incar Kemenangan

Baca juga: 3 Nama dari PDI Perjuangan Dikabarkan Maju di Pilgub DKI Jakarta, Gibran hingga Risma

Baca juga: Program Kartu Prakerja Terbaru akan Diujicoba di 10 Provinsi, Ini Daftarnya

Baca juga: Rhoma Irama Bawakan Lagu Butter dari BTS: Ingin Menyapa Kaum Milenial


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved