Sidang Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan Cs Hari Ini Lanjut Sidang Perkara Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir Yosua

Hendra Kurniawan Cs terdakwa perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat kembali akan menjalani persidangan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
istimewa
Brigjen Hendra Kurniawan (kanan) saat menjalani sidang baru-baru ini. 

TRIBUNJAMBI.COM- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali akan menggelar sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.

Agenda sidang hari ini (Kamis, 12 Januari 2023) pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hendra Kurniawan, mantan Karo Paminal Propam Polri.

Hendra nantinya akan mendengarkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan saksi ahli yang meringankan dari tim kuasa hukum.

Bukan hanya Hendra Kurniawan, terdakwa yang akan menjalani sidang yakni Agus Nurpatria, Arif Rahman Arifin, Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo.

Jadwal tersebut berdasarkan informasi dari situs resmi PN Jaksel, Kamis (12/1/2023).

Untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang keterangan saksi lanjutan dari JPU.

Keduanya, bakal mengikuti sidang kasus Brigadir Yosua mulai pukul 9.00 WIB di ruang yang sama, Ruang Sidang Utama, PN Jaksel.

Baca juga: Putri Candrawati Ngaku Ditanya Soal Hubungan Spesial dengan Brigadir Yosua Dibantah LPSK: Halu

"Agenda keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum, Ruang Sidang Ruang Sidang Utama," keterangan di sipp.pn-jakartaselatan.go.id, Kamis (12/1/2023).

Kemudian, terdakwa Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Baiquni Wibowo akan menjalani sidang pemeriksaan ahli mulai pukul 9.00 WIB di Ruang Sidang 03, PN Jaksel.

Diketahui, terdapat lima terdakwa yang menjalani sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, termasuk Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Kemudian, Putri Candrawati, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf.

Baca juga: Terseret Kasus Ferdy Sambo Cs, Putri Candrawati: Dalam Hidup Tidak Ada Penyesalan Tapi Pembelajaran

Pandangan Hidup Putri Candrawati

Putri Candrawati beri keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Rabu (11/1/2023).

Dalam sidang tersebut istri Ferdy Sambo tersebut menyampaikan pandangannya dalam menjalani kehidupan.

Pandangan tersebut disampaikan bermula saat majelis hakim menanyai Putri terkait peristiwa yang dialaminya saat ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved