Sidang Ferdy Sambo

Samuel Hutabarat Sebut Tangisan Sambo dan Putri Candrawati di Ruang Sidang untuk Tutupi Kebohongan

Tangisan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati di ruang sidang PN Jakarta Selatan untuk tutupi kebohangan dalam perkara pembunuhan

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kolase Tribun Jambi
Ayah almahrum Brigadir Yosua Hutabarat, Samuel Huatabarat dan Putri Candrawati, terdakwa pembunuhan berencana 

Hakim kemudian bertanya pada Putri Candrawathi kapan Brigadir Yosua masuk ke kamar.

"Sekarang saya mau tanya kapan saudara sadar Yosua masuk ke kamar saudara," tanya Hakim.

Mulai dari pertanyaan itu lah, Putri Candrwati menjawab sembari menangis.

Putri mengatakan, Brigadir Yosua masuk ke kamarnya saat ia tertidur.

Dia mengaku saat itu mendengar suara pintu yang terbuka.

"Waktu itu saya tertidur, terus terdengar bunyi kaya pintu dibuka keras, kaya gruk gitu, terus saya membuka mata saya...," kata Putri yang kemudian terdiam dan mulai menangis.

Baca juga: Ferdy Sambo Terdiam dan Menangis di Ruang Sidang, Ungkap Penyesalan dan Minta Maaf ke Anaknya

"Enggak perlu diceritakan semua, saya cuma mau tahu keterangan waktunya, kan saudara sudah berikan keterangan kemarin kan," ucap Hakim.

Putri terbangun dengan posisi Brigadir Yosua sudah di dekat kakinya.

"Yosua sudah ada di kamar, di dekat kaki saya," kata Putri.

Diketahui, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Brigadir Yosua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawati bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved