Suap Ketok Palu
KPK Tahan Anggota DPR RI Sofyan Ali Terkait Kasus Suap Beserta 9 Orang Lainnya
KPK menahan anggota DPR RI Fraksi PKB, Sofyan Ali, terhitung mulai Selasa (10/1/2023) hingga 20 hari ke depan terkait kasus suap ketok palu.
Editor:
Suang Sitanggang
Mereka disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Sofyan Ali Akui Terima 200 Juta Jatah Uang Ketok Palu 2017 di Provinsi Jambi
Baca juga: Sofyan Ali, Anggota DPR RI yang Juga Ketua DPW PKB Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.