Kasus Suap APBD
Sofyan Ali, Anggota DPR RI yang Juga Ketua DPW PKB Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (20/11/2020) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Sofyan Ali
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rahimin
Sofyan Ali, Anggota DPR RI yang Juga Ketua DPW PKB Jambi Dijadwalkan Diperiksa KPK, Kasus Suap APBD
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (20/11/2020) dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Anggota DPR RI Sofyan Ali di Mapolda Jambi.
Anggota Fraksi PKB yang juga Ketua DPW PKB Jambi ini dipanggil oleh penyidik untuk dimintai ketrangannya sebagai saksi dalam lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2017.
Sofyan Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi bersama sejumlah nama mantan anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019.
Baca juga: Resmi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo Dilantik Kapolri Jadi Kapolda Jambi, Minggu Tiba di Jambi
Baca juga: Ini Judul Drama di Jepang yang Gunakan Bahasa Jawa, Produsernya Ternyata Pernah Kerja di Indonesia
Baca juga: KSAD Ditilang Polantas Jogja Tapi Diam Saja, Pak Polisi Kaget saat Baca Nama SIM Siap Pak
Proses pemeriksaan dilakukan penyidik KPK di kantor Mapolda Jambi yang berada di Jalan Jendral Sudirman, No 45, Kota Jambi.
Seperti disampaikan Ali Fikri, Juru Bicara KPK untuk pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD tahun anggaran 2017 ada 14 orang saksi yang akan diperiksa hari ini.
Dalam rilisnya, selain Sofyan Ali ada 13 nama lainnya yang juga dipanggil penyidik. Yakni Budi Yako, Bustami Yahya, Agus Rama, Sanuddin, Hasim Ayyub, Salim, Muntalia, Mauli, Syopian, Hasan Ibrahim, Nasrullah Hamka dan Suprianto.

Satu nama lainnya yang juga dipanggil untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi hari ini adalah Dodi Irawan, mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2017.
"Hari ini (20/11/2020) bertempat Kantor Polda Jambi, Jln. Jenderal Sudirman No, 45 Kota Jambi, diagendakan pemeriksaan para saksi penyidikan dalam perkara pengembangan dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi TA 2017," kata Ali Fikri dalam rilisnya.
Baca juga: VIRAL Daihatsu Ayla Tabrak CBR 1000RR, Ganti Ruginya 1 Unit Rumah dan Mobil
Baca juga: Promo JSM Alfamart Terbaru, Harga Hemat Beras Bumbu Minyak Susu Detergen Snack Milk & Baby Food Fair
Baca juga: Dilantik Kapolri, Irjen Firman Shantyabudi Menjabat Aslog Kapolri, Irjen Albertus Jadi Kapolda Jambi
Pada minggu pertama bulan November 2020 lalu penyidik KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
Kelima nama tersebut empat dari mantan anggota DPRD Provinsi Jambi priode 2014-2019 yakni WI, F, ZA dan R. Serta satu tersangka baru yakni PS dari kalangan pengusaha Kontraktor di Jambi.
Namun penyidik KPK masih belum mau membeberkan penetapan para tersangka dengan dalih masih melakukan serangkaian penyidikan.
"Untuk pihak-pihak yang ditetapkan tersangka belum bisa kami sampaikan saat ini," ujar Ali.