Suap Ketok Palu

KPK Tahan Anggota DPR RI Sofyan Ali Terkait Kasus Suap Beserta 9 Orang Lainnya

KPK menahan anggota DPR RI Fraksi PKB, Sofyan Ali, terhitung mulai Selasa (10/1/2023) hingga 20 hari ke depan terkait kasus suap ketok palu.

Editor: Suang Sitanggang
LAMAN DPR RI
Anggota DPR RI, Sofyan Ali, yang kini telah ditahan KPK 

Selanjutnya melanjutkan pendidikan ke S1 Ushuluddin UIN Sutha Jambi, S1 Hukum Universitas Jambi, dan S2 Manajemen Pendidikan UIN Sutha Jambi.

Riwayat politiknya, setelah aktif di organisasi kepemudaan pada masa mahasiswa, dia melanjutkan karir ke PKB.

Dia menjadi Ketua DPW PKB Provinsi Jambi sejak tahun 2013.

Sebelumnya di partai tersebut dia sebagai Wakil Ketua, lalu Wakil Sekretaris Dewan Syuro, dan Sekretaris DPW.

Pada pemilihan legislatif 2019 lalu, Sofyan Ali maju menjadi calon legislatif untuk DPR RI dari daerah pemilihan Jambi.

Dia berhasil mendapatkan satu kursi di DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa.

Suap Untuk Dewan

Pada perkara ini, para anggota DPRD Jambi diduga menerima suap untuk mengesahkan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Pada rancangan anggaran, termuat sejumlah proyek pekerjaan infrastruktur bernilai miliaran rupiah.

Agar RAPBD bisa disahkan, Syopian dan koleganya diduga telah meminta sejumlah uang ke Gubernur Jambi saat itu, Zumi Zola.
“Meminta sejumlah uang dengan istilah ketok palu,” ungkap Johanis.

Zumi Zola meminta orang kepercayaannya, berprofesi sebagai pengusaha bernama Paut Syakarin, menyiapkan uang sekitar Rp 2,3 miliar.

Pembagian uang suap itu menyesuaikan posisi para tersangka di kursi DPRD dengan besaran mulai Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Johanis menuturkan, Paut diduga memberikan Rp 1,9 miliar ke Effendi Hatta dan Zainal Abidin yang mewakili Syopian berikut koleganya.

“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,” tutur Johanis.

Sebagai pengganti uang yang digelontorkan Paut, Zumi Zola menunjuk Paut untuk mengerjakan sejumlah proyek Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Jambi.

Lebih lanjut, 28 anggota DPRD itu ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved