Suap Ketok Palu

KPK Periksa 11 Saksi Untuk Tersangka FR di Mapolda Jambi

berita jambi hari ini, KPK kembali memeriksa 11 saksi dugaan kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Penulis: Aryo Tondang | Editor: Suang Sitanggang
TRIBUNJAMBI/ARYO TONDANG
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali periksa 11 saksi dugaan suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun 2018. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - KPK kembali memeriksa 11 saksi dugaan kasus suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018.

Pemeriksaan tersebut, dilakukan di Mapolda Jambi, mulai Kamis (5/8/2021) pagi.

Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka FR.

Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dari 11 orang yang masuk dalam agenda pemeriksaan.

Lima orang di antaranya merupakan Anggota DPRD Provinsi Jambi, periode 2014-2019.

Mereka adalah Hasyim Ayub, Agus Rama, Mesran, Luhut Silaban, dan kusnindar.

Sementara enam orang lainnya yakni, Ismoyati, Amidy, Hardono, Hendri, dan Ismail Ibrahim.

"Benar, hari ini, kita agendakan pemeriksaan saksi dugaan suap terkait Pengesahan RAPBD Provinsi Jambi, dengan tersangka FR dan kawan-kawan," kata Ali, saat dikonfirmasi pada Kamis (5/8/2021) pagi.

Saat ini, proses pemeriksaan sedang berlangsung di Lantai II Gedung Lama Mapolda Jambi. (*)

Baca juga: KPK Lanjut Periksa Empat Saksi terkait Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

Baca juga: KPK Jadwalkan Hari Ini Periksa 3 Anggota DPRD Jambi dan Plt Kadis PU Terkait Kasus Suap APBD Jambi

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved