KPK Lanjut Periksa Empat Saksi terkait Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

Penyidik KPK kembali memerika sejumlah saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memerika sejumlah saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi menyampaikan ada empat saksi yang diperiksa di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Jambi, Rabu (4/8/2021).

"Pemeriksaan dilakukan di Lapas Kelas IIA Jambi," ujarnya, melalui pesan singkat.

Dari daftar nama yang dirilis KPK, nama-nama tersebut adalah Effendi Hatta, Muhammadiyah, Arfan, dan Zainal Abidin.

Tiga di antara saksi itu merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, sementara Arfan adalah mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi yang menjabat saat dugaan tipikor ini terjadi.

Hari sebelumnya, Selasa (3/8/2021) Ali Fikri mengonfirmasi ada 10 saksi yang diperiksa di lembaga pemasyarakatan tersebut.

Nama-nama itu adalah Cornelis Buston, Abdulrahman Ismail Syahbandar, Chumaidi Zaidi, Elhelwi, Cekman, Gusrizal, Parlagutan Nasution, Sufardi Nurzain, Supriyono, dan Tadjudin Hasan.

Baca juga: Pengakuan Gadis 16 Tahun Rela Dibawa Kabur ke Sumbar Lalu Nikah Siri dengan Pacar 

Baca juga: Fadhil Arief akan Rombak Pejabat Batanghari Mulai September

Baca juga: Duku Tanjab Timur Diburu Warga Luar Jambi, Apa Istimewanya?

Kesepuluh nama itu merupakan ketua, wakil ketua, hingga anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Para saksi ini diperiksa dalam proses penyidikan lebih lanjut terhadap dugaan korupsi atas empat tersangka yang ditetapkan oleh KPK pada Juni 2021 lalu.

Para tersangka adalah Fahrurrozi dari Partai Kebangkitan Bangsa, Arrahman Eka Putra dari Partai Keadilan Sejahtera, Wiwid Ishwara dari Partai Amanat Nasional, dan Zainul Arfan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Para tersangka yang ditetapkan duduk di komisi III DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019.

Plh Deputi Penindakan KPK, Setyo Budianto, dalam keterangan persnya pada Kamis (17/6/2021) lalu mengungkapkan, empat tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BREAKING NEWS, Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2018, Mantan Ketua DPRD Cornelis Buston, Jadi Saksi
BREAKING NEWS, Sidang Kasus Suap Ketok Palu RAPBD 2018, Mantan Ketua DPRD Cornelis Buston, Jadi Saksi (Tribunjambi/Jaka HB)

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para unsur pimpinan DPRD Jambi diduga meminta uang ketok palu, menagih uang ketok palu, melakukan pertemuan untuk membicarakan hal tersebut, meminta jatah proyek dan/atau menerima uang dalam kisaran Rp100 juta sampai dengan Rp600 juta per orang.

Para unsur pimpinan fraksi dan komisi di DPRD Jambi diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menyatakan sikap terkait dengan pengesahan RAPBD Jambi, membahas dan menagih uang ketok palu, menerima untuk jatah fraksi sekitaran Rp400-Rp700 juta untuk setiap fraksi, dan/atau menerima uang untuk perorangan sekitaran Rp100 juta, Rp150 juta, atau Rp200 juta.

Masih dari keterangan Setyo saat itu, tersangka Fahrurrozi diduga menerima Rp375 juta, Arrahman Eka Putra Rp275 juta, Wiwid Ishwara Rp275 juta, dan  Zainul Arfan Rp375 juta.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved