KPK Lanjut Periksa Empat Saksi terkait Kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi 2018

Penyidik KPK kembali memerika sejumlah saksi terkait pengembangan kasus dugaan korupsi suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2018.

Penulis: Mareza Sutan AJ | Editor: Teguh Suprayitno
Istimewa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Sebagai informasi, dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tersangka sebanyak 18 orang dan saat ini telah diproses hingga persidangan. Terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD, dan beberapa pihak swasta dengan total 18 orang.
Perkara ini diawali tangkap tangan pada 28 November 2017.

Dalam perkembangannya KPK mengungkap praktik uang ketok palu tidak hanya dalam pengesahan RAPBD 2018, namun juga pengesahan RAPBD 2017.

(Tribunjambi.com/ Mareza Sutan AJ)

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved